Kyai Cabuli Santri Mulai Disidang

PENASEHAT HUKUM NUKAN : Sutrisno S.H

 

KEDIRI – M. Nukan, 39, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, yang lebih dikenal sebagai kasus kyai mencabuli santrinya yang masih di bawah umur,  di Desa Plemahan, Kec. Plemahan, memasuki babak baru. Kasus yang menggemparkan warga itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Selasa (14/4/2020).

Pada sidang pertama itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda tunggal, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH dan Mochammad Iskandar SH. Sedangkan Nukan didampingi oleh penasehat hukumnya, Sutrisno SH. JPU menjerat perbuatan dengan Pasal 81 UU  No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta.  “Ini baru sidang pertama, hanya pembacaan dakwaan,”ujar Sutrisno, penasehat hukum Nukan.

Seperti diberitakan sebelumnya,Nukan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban karena diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur. Kasus ini sempat membuat marah warga sekitar karena dinilai mencoreng nama baik pondok pesantren. (mam)

Kyai Cabuli Santri Begins Trial

KEDIRI – M. Nukan, 39, a suspect of suspected sexual abuse of minors, better known as a case of kyai molesting students who are underage, in the village of Plemahan, district. Weakness, entering a new phase. The case that shocked the residents began to be tried in the District Court (PN) of Kediri Regency on Tuesday (4/14/2020).
In the first trial it only lasted about 15 minutes with a single agenda, the reading of the indictment by the Public Prosecutors Tomy Marwanto and Mochammad Iskandar. While Nukan was accompanied by his legal advisor, Sutrisno SH. The prosecutor charged the perpetrators with Article 81 of Law No.35 of 2014 with a penalty of at least 5 years in prison and a fine of 500 million. “This is only the first trial, only the reading of the indictment,” said Sutrisno, Nukan’s legal advisor.
As reported previously, Nukan was reported to the police by the victim’s family for allegedly molesting his underage student. This case had angered residents around because it was considered tarnishing the good name of the boarding school. (mam)

Kirim masukan
Histori
Disimpan
Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.