KEDIRI – Krisna Setyawan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informaso (Kominfo) Kabupaten Kediri, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediril, karena dugaan terlibat korupsi proyek di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP). Dia ditahan sejak Senin (27/9/2021) lalu, bersama Sunartis, mantan Kabid PIP di Dinas Kominfo. “Sudah Mas. Hari Senin lalu,”ujar Roni SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi terkait kabar ditahannya Krisna Setyawan.
Seperti diberitakan, Krisna Setyawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Kediri, karena diduga terlibat korupsi proyek PIP. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan sudah dilaksanakan, ternyata fiktif atau tidak ada kegiatannya. Kerugian negara diprediksi mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kejaksaan sendiri, masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi PIP ini dalam status penyidikan. Belum jelas, apakah akan ada tersangka baru terkait kasus dugaan proyek fiktif ini, baik dari internal dinas maupun eksternal atau pihak ke-3 sebagai penyelenggara kegiatan, yang ternyata tidak dilaksanakan.
Roni menjelaskan, status penyidikan pada kasus dugaan proyek fiktif ini masih tahap I, belum memasuki tahap II. “Tahap II saja belum,”tandas Roni, saat ditanya terkait pelimpahan kasus ini ke pengadilan. (mam)
Tinggalkan Balasan