Kediri- Komisi Pemilihan Kabupaten Kediri kini terus melakukan pelipatan terhadap kertas surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu April 2019 mendatang. Dalam peliputan tersebut KPU juga telah menyortir surat suara yang tidak layak digunakan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruiswara menjelaskan dalam pelipatan tersebut KPU telah menemukan beberapa suarat suara yang rusak. Mulai dari sobek kecil, tinta kabur, kotor dan adanya bercak noda. Petugas belum menemukan adanya kerusakan surat suara hingga tergolong parah. “ Untuk kertas suara yang jelek sudah ada ribuan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa dengan Sapta juga menjelaskan surat suara yang sudah dikirim dari Temprina untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kediri sudah semuanya, Jumlahnya masing-masing sebanyak 1.250.910 surat suara.
Lebih lanjut, pelipatan dan sortir surat suara tersebut yang pertama adalah Kecamatan Pare. Dan berikutnya baru kecamatan lain sesuai giliran masing-masing. Pelipatan dan sortir itu sendiri dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bersangkutan.
Sementara pihak PPK Kecamatan Pare sendiri total mendapatkan jatah surat suara sebanyak 156 kardus.
“Temuan surat suara yang rusak ini tentunya akan kita laporkan kepada pihak KPU RI melalui KPU Jatim. Dengan harapan agar segera mendapatkan tindak lanjut,” tutur Sapta. Lebih lanjut, kerusakan surat suara tersebut murni karena adanya kesalahan pencetakan dari pihak rekanan.
Dipilihnya Kecamatan Pare terlebih dahulu adalah sebagai acuan dari KPU Kabupaten Kediri untuk melaksanakan pelipatan dan sortir itu sendiri. Selain itu, juga ditopang alasan bahwa daftar pemilih di sana menjadi yang terbanyak. Yaitu mencapai 77 ribu.(bd)
Tinggalkan Balasan