Korupsi Buku SD, Kerugian Membengkak

Sudah Kantongi Nama Tersangka, Bisa Tambah 

KEDIRI – Prediksi potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD se-Kota Kediri, ternyata membengkak.  Jika di awal penyidikan diprediksi kerugian Negara sekitar Rp 350 juta, setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, ternyata membengkak hingga sekitar Rp 500 juta atau 50 persen lebih dari nilai proyek, yaitu Rp 906 juta. “Setelah pendalaman pemeriksaan, kerugian negara bisa sekitar Rp 500 juta,”ujar Nur Ngali SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

KANTONGI TERSANGKA PROYEK BUKU.:  Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Seperti diberitakan, proyek pengadaan buku SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri, tahun 2018, diperiksa oleh Kejari Kediri karena diduga ada penyimpangan atau korupsi. Beberapa indikator dugaan penyimpangan itu, antara lain bendera CV pemenang, yaitu CV. Surya Edukasi, hanya dipinjam bendera . Sedang pelaksana di lapangan adalah PT. Intan Pariwara. Kedua, pengiriman buku kurang 1.456 eksemplar dari jumlah buku yang seharusnya dikirim. Muncul juga, isu bahwa salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kota saat itu, sangat dekat dengan pejabat Intan Pariwara sebagai pelaksana.

Nur Ngali menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP terkait berapa kepastian kerugian Negara. Tim BPKP sudah turun ke Kota Kediri untuk memeriksa lapangan selama sekitar 10 hari, termasuk memeriksa buku-buku yang dikirim dan mendatangi CV pemenang tender. “Diperiksa semua oleh BPKP untuk bahan audit. Kita masih menunggu hasil resmi dari BPKP,”tambah Nur Ngali.

Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Nur Ngali memastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka pada kasus proyek pengadaan buku itu. Pihaknya juga sudah mengantongi beberapa nama yang sangat potensial untuk menjadi tersangka. Dia memastikan, tersangka lebih dari satu orang. Hanya saja, Nur Ngali masih belum berani menyebut nama-nama itu.  “Ada yang dari dinas, ada yang dari luar dinas. Tersangka bisa saja bertambah, jika nanti di persidangan muncul fakta-fakta persidangan yang belum terungkap saat pemeriksaan,”tandas Nur Ngali. (mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.