Konsolidasi Internal PDIP Diikuti Para Kades dan PKH
KEDIRI – Keikutsertaan para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD), pada konsolidasi internal PDIP di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Minggu, 5 Maret 2023, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Pada UU tentang Desa tersebut, pada pasal 29 huruf G, disebutkan bahwa Kepala Desa Dilarang menjadi pengurus partai politik,”ujar Heriyanto SH. MH, praktisi hukum di Kediri.
Selain itu, pada pada huruf J di UU tentang Desa itu, disebutkan Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan / atau Kepala Daerah. “Jadi, undang-undangnya sudah sangat jelas terkait keterlibatan Kades dalam politik,”tandas Heriyanto.
Seperti diberitakan, para kepala desa di Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD), diundang oleh ketua PKD Imam Jamiin, untuk mengikuti konsolidasi internal PDIP di SLG. Undang dari PKD untuk mengikuti konsolidasi internal PDIP itu, tersebar luas ke sejumlah grup whatsApp.
Pada konsolidasi internal PDIP itu, setidaknya diikuti oleh tiga elemen. Yaitu pengurus PDIP mulai pengurus DPC, PAC, hingga ranting. Selain itu, di luar struktur partai, ada para Kepala Desa dan para Kader Program Keluarga Harapan (PKH(.
Tiga elemen yang hadir di konsolidasi internal PDIP itu, sangat mudah untuk membedakan. Karena mereka memang dibedakan soal pemakaian seragamnya. Untuk para pengurus PDIP dengan seragam baju merah berlogo partai. Untuk Para kades berseragam baju putih. Sedangkan kader PKH berseragam baju loreng ungu dan merah.
Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Budi Sulistiono alias Kanang, ditemui para wartawan usai acara konsolidasi, terkait keterlibatan para Kades dan kader PKH itu, menjelaskan bahwa konsolidasi partai bukan merupakan kampanye, tetapi merupakan upaya merangkai potensi kekuatan-kekuatan di masyarakat. “Agar sama-sama memiliki kepentingan bersama, agar saling membantu,”ujarnya.
Di sebagian masyarakat, keikutsertaan para Kades dan kader PKH mengikuti konsolidasi internal PDIP ini, memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah para kades dan kader PKH sudah menjadi kader salah satu partai? dikendalikan oleh partai? apakah jika ada partai lain yang mengundang para kades dan kader PKH di acara konsolidasi internal partai, mereka juga akan datang? atau diperbolehkan? belum ada kejelasan. (mam)
Tinggalkan Balasan