Kediri- Sebagai langkah untuk memperkenalkan Online single submission (oss) kepada masyarakat DPM PTSP Kota kediri melakukan sosialisasi dan layanan di Sejumlah Mall. Yakni di Kediri Town Square dan Transmart Kediri Mall.
Data yang dihimpun Oss sudah dilaunching Presiden Joko Widodo agustus lalu. Kini meskipun sudah berjarak lima bulan, namun masih banyak yang awam dengan pelayanan online terintegrasi ini.
Kepala DPM PTSP Kota Kediri Muhamad Anang Kurniawan menjelaskan sengaja memilih Mall karena lokasi ini merupakan tempat berkumpulnya orang baik untuk berbelanja maupun berinteraksi bisnis. Citra Kota Kediri sebagai kota pusat perdagangan menjadikan mall-mall di Kota Kediri dikunjungi banyak pengunjung. Sebuah keputusan tepat memilihnya sebagai panggung sosialisasi oss di Kota Kediri.
Untuk mensukseskan program “oss goes to mall” ini DPM PTSP menyiapkan prasarana dan aparatur. DPM PTSP menyediakan seperangkat komputer dengan akses internet dipandu oleh para petugas untuk mengakses permohonan melalui oss. Selain itu ada pula customer service yang dengan ramah siap menjelaskan kepada pemohon tentang oss.
Kebijakan ini direspon positif oleh pengelola mall, baik kediri town square maupun kediri mall. Para pengelola membantu mensosialisasikan acara ini melalui akun media sosialnya. Selain itu pengelola juga memberikan tempat strategis agar para pengunjung bisa dengan jelas mengetahui keberadaan event ini. Pengelola menempatkan meja DPM PTSP di jalur utama pengunjung masuk.
Pengunjung yang mendatangi meja pelayanan oss DPM PTSP tidak selalu orang yang belum familiar dengan oss. Beberapa pengunjung adalah pemohon yang pernah datang ke kantor DPM PTSP. Namun, karena jumlah pemohon perizinan usaha melalui oss di kantor DPM PTSP terus mengalami peningkatan dan antrian kian panjang mereka memilih dipandu di mall sambil jalan-jalan.
Persyaratan permohonan izin usaha bagi perseorangan melalui oss ini begitu sederhana. Karena pemohon cukup memiliki email aktif, nomor induk kependudukan yang telah diaktifkan, dan nomor pokok wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan laporan serta tunggakan pembayaran pajak. Sedangkan untuk non perseorangan, perlu tambahan akta perusahaan serta nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak pemegang saham. Prosesnya pun begitu mudah. Sesuai dengan klaim Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa proses tidak lebih dari 1 jam untuk mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB) dan Izin usaha. Syaratnya seserhana, prosesnya mudah, dan bisa sambil jalan-jalan.(bd)
Tinggalkan Balasan