SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis (17/6/2021) setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada Selasa (15/6/2021).
Selanjutnya terhadap para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Humas Kejati Jatim Timur, Fathur Rohman SH.MH, dalam rilis yang dikirimkan ke kediripost menjelaskan, enahanan Rutan terhadap para tersangka itu dilakukan dengan dasar subyektif dan obyektif. “Para tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,”jelas Fathur Rohman.
Selanjutnya JPU akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif. (mam)
Tinggalkan Balasan