Kasus Buku SD, Jangan Tebang Pilih

KEDIRI – Isu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri 2018, yang akan ‘dikorbankan’ sendirian, terus meluas. Sejumlah feedback yang masuk ke redaksi Kediripost.co.id, khususnya melalui saluran WA, terus berdatangan. Umumnya, mereka meyakini PPKom tidak mungkin sendirian. Mengingat jabatannya yang lebih rendah di kantor dinas.

“Kalau dilihat dari perilaku sehari-hari, rasanya tidak yakin dia terlibat. Banyak yang tidak percaya. Tapi ya tidak tahu bagaimana sebenarnya. Teman-teman banyak yang prihatin masalah itu. Apa betul?,”ujar salah satu WA, yang mengaku teman mantan PPKom itu.

PRADUGA TAK BERSALAH: Agung Priibadi, penyuluh anti koru;psi korupsi di Kediri

Sementara itu, Agung Pribadi, penyuluh anti korupsi bersertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kediri, menjelaskan Isu yang berkembang PPkom akan ‘dikorbankan’ dalam kasus pengadaan buku SD, di kota kediri, bisa bermakna hukum tebang pilih dalam suatu perkara. “Semestinya,  setelah ada peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka,didasarkan pada bukti bukti kuat yang digunakan untuk menetapkan siapa saja yang terlibat,”ujar Agung.

Penetapan tersangka terkait siapa saja yang terlibat, lanjut Agung, untuk memenuhi rasa keadilan dan persamaan hak setiap warga negara di depan hukum. “Saya selaku Penyuluh Anti Korupsi,  sangat berharap isu isu pengungkapan kasus buku SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri, tidak terjadi seperti yang ramai d polemikkan. Saya yakin, Kejari Kota Kediri sebagai penegak hukum, akan berlaku obyektif terkait perkara ini,”tandasnya.

Menurut Agung, dengan diungkapkanya perkara proyek pengadaan buku di SDN se-Kota Kediri ini dengan tuntas dan tidak pilih kasih, akan bisa membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bisa memberi efek jera, tidak hanya bagi para pelaku di perkara ini, tetapi juga bagi para ASN yangg lain. “Sehingga tingkat tindak pidana korupsi di Kota Kediri khususnya, dapat menurun. Syukur kalau bisa hilang sama sekali,”tambah Agung.

Mengingat  perkara proyek buku SDN masih dalam proses penyelidikan, Agung  berharap semua pihak harus memegang asas praduga tak bersalah, jangan sampai mendahului kewenangan hakim dalam satu persidangan. “Karena yang memutuskan seseorang bersalah atau tidak, itu hakim, bukan yang lain, ”jelas agung.   

Seperti diberitakan, proyek pengadaan buku perpustakaan SDN se-Kota Kediri tahun 2018, sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, karena diduga terindikasi ada tindak pidana korupsi. Prediski sementara, dari nilai proyek Rp 906 juta, potensi kerugian negara sekitar Rp 350 juta. Indikator adanya penyimpangan itu, antara lain CV. Surya Edukasi Yogjakarta sebagai pemenang lelang, diduga hanya dipinjam benderanya. Kedua, indikasi mark up harga. Ketiga, jumlah buku yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. (mam)

SD Book Case, Don’t Choose Cut

KEDIRI – The issue of Commitment Making Officials (PPKom) in the procurement of SDN library books at the Kediri City Education Office 2018, which will be ‘sacrificed’ alone, continues to expand. A number of feedbacks that have been sent to the editorial staff of Kediripost.co.id, especially through the WA channel, keep coming. In general, they believed that PPKom could not be alone. Given his lower position in the service office.
“When viewed from daily behavior, I feel unsure. He just got involved, many do not believe it. But yeah don’t know how it really is. Many friends are concerned about that problem. Is that true? ”Said one WA, who claimed to be a friend of the former PPKom.
Meanwhile, Agung Pribadi, a certified anti-corruption extension officer from the Corruption Eradication Commission (KPK) in Kediri, explained that the developing issue that PPkom would be “sacrificed” in the case of elementary school book procurement, in Kediri, could mean selective logging in a case. “Supposedly, after there is an increase in status from investigation to investigation stage, the determination of a suspect should be based on strong evidence used to determine who is involved,” said Agung.
The determination of the suspect is related to who is involved, continued Agung, to fulfill the sense of justice and equal rights of every citizen before the law. “As an Anti-Corruption Extension Officer, I really hope that the issue of disclosing the SDN book case at the Education Office of Kediri City does not occur as it is being heavily contested. I am sure, the Kediri City Prosecutor’s Office as law enforcer, will apply objectively in this case, “he said.
According to Agung, by disclosing the case of the book procurement project at SDN in Kediri City thoroughly and without favoritism, it would be able to help efforts to eradicate corruption and provide a deterrent effect, not only for the perpetrators in this case, but also for the perpetrators. Other ASN. “So that the level of corruption in the city of Kediri in particular, can decrease. Thank God if it can disappear completely, “added Agung.
Considering that the SDN book project case is still in the process of being investigated, Agung hopes that all parties must uphold the presumption of innocence, not to precede the authority of the judge in one trial. “Because the one who decides someone is guilty or not is the judge, not the others,” explained Agung.
As reported, the library book procurement project for SDNs throughout Kediri City in 2018 is being investigated by the Kediri City District Attorney (Kejari), because it is suspected that there are indications of corruption. The provisional prediction is that from the project value of Rp. 906 million, the potential for state loss is around Rp. 350 million. Indicators of deviation include CV. Surya Ed Pendidikan Yogjakarta as the winner of the auction is suspected to have only borrowed the flag. Second, an indication of a price mark up. Third, the number of books sent does not match the number ordered. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.