KEDIRI – Kesaksian yang mengindikasikan kemungkinan adanya aliran dana ke Dewan Kota Kediri terkait proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, kembali muncul di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/6/2021). Kali ini, muncul dari kesaksian Ratna, bagian keuangan PT SGS dan Rudi Wahono, mantan direktur PT. SGS.
Saat ditanya soal beberapa kode aliran dana di data back up PT. SGS, Ratna mengakui bahwa kode WL adalah Walikota dan kode DW adalah Dewan. Kode-kode pengiriman uang itu, muncul beberapa kali atau penyerahan bertahap. Nilai totalnya sekitar Rp 600 juta. Hanya saja, Ratna mengaku tidak tahu apakah aliran dana dari PT SGS sebagaimana tertulis di data itu, betul-betul sampai ke Walikota dan dewan atau tidak. “Saya tidak tahu,”ujar Ratna, menjawab pertanyaan Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) dr. Samsul Ashar.
Sementara itu, Rudi Wahono, mantan Direktur PT. SGS, saat memberikan kesaksian secara daring, menjelaskan bahwa dia sempat ditugaskan mengantarkan uang yang diserahkan Kasenan, Ketua Dinas PU. Mereka bertemu di depan masjid (tidak dijelaskan, di masjid mana. Ada kemungkinan di Masjid Semampir, red). Setelah uang diserahkan, Kasenan berjalan menuju ke arah kantor dewan. Sedangkan Rudi disuruh menunggu di depan Masjid. Sehingga, Rudi tidak tahu pasti uang itu kemudian diserahkan ke siapa. “Tidak tahu yang mulia,”jawab Rudi.
Rudi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diserahkan ke Kasenan itu. Sebab, pada saat itu dia hanya disuruh mengatar. Saat disebutkan bahwa berdasarkan BAP uang saat itu Rp 250 juta, Rudi tetap mengaku tidak tahu berapa jumlahnya. “Tidak tahu yang mulia,”jawabnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi itu menghadirkan bebapa saksi, antara lain Sekda Kota Kediri, Bagus Alit, mantan PPKom Dinas PU, Nur Iman, komisaris PT. SGS, Erwanto, Wakil Kepala Cabang PT. Fajar Parahyangan, Ratna, Bagian Keuangan PT. SGS, Rudi Wahono, mantan Direktur PT. SGS, dan Kasenan, mantan kepala DPU Kota Kediri. (mam)
Tinggalkan Balasan