Isu Uang ‘Beredar’ ke Oknum Dewan hingga PKD?    

Untuk Percepatan, Penyelenggaraan, hingga ‘Pengamanan’ ?

KEDIRI- Kasus dugaan KKN pengisian lowongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yang kini ditangani Polda Jatim, terus memunculkan isu liar di sebagian kalangan masyarakat.

Khususnya, isu terkait peredaran uang, mulai saat pembahasan Perda di DPRD Kabupaten Kediri hingga isu dugaan uang setoran ke Paguyuban Kepala Desa (PKD), dari para kepala desa yang mengisi lowongan perangkat desa, hingga dugaan munculnya dugaan transaksi jual beli jabatan perangkat.

PROSES UJIAN PERANGKAT DESA, KINI DIPERIKSA POLDA : Para peserta ujian perangkat desa masal di SLG beberapa waktu lalu, saat menunggu giliran mengikuti ujian

Pada saat awal, yakni pembahasan Perda No.4 tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, salah satu yang dijadikan dasar hukum pengangkatan perangkat desa, sudah muncul beberapa isu.

Pertama, adanya semacam permintaan dari pihak tertentu, agar Perda itu segera diselesaikan, dipercepat, agar pengisian lowongan perangkat desa bisa segera dilaksanakan sebelum masuk 2024. “Juragane mintanya segera dikebut,”ujar sumber itu, tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud dengan juragan.

Kedua, muncul isu dari beberapa sumber Kediri post, yang menyebut dugaan adanya peredaran uang di kalangan oknum anggota dewan. Hanya saja, sebagian di antara mereka yang mengembalikan uang itu. “Ketoke banyak yang dikembalikan itu Mas. Tapi gak tahu ya,”tambah sumber itu.

Meski demikian, sebagian anggota DPRD Kabupaten Kediri yang coba dikonfirmasi melalui saluran selulernya, menolak isu peredaran uang tersebut. “Gak ada,”ujar Kuswanto, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri, saat ditanya soal isu adanya peredaran uang di pembahasan Perda Pemerintahan Desa. Sedangkan Masykur Lukman, anggota dewan yang lain, saat dikonfirmasi tidak merespon atau tidak memberikan jawaban apapun.

Isu lain yang berkembang adalah isu tentang setoran para kepala desa ke Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan nilai tertentu, khususnya desa yang melakukan pengisian perangkat. Jumlah ‘setoran’ itu berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah lowongan perangkat desa yang diisi oleh masing-masing desa.

Terkait isu dugaan setoran ke PKD ini, ada beberapa perbedaan terkait jumlah. Ada yang menyebut di bawah Rp 10 juta, ada yang menyebut hingga Rp 30 juta, bahkan lebih. “Nilainya beda-beda masing-masing desa. Pokok untuk penyelenggaran sampai pengamanan hukum , biar aman semua lah,”ujar salah satu sumber, yang menyebut di desanya juga menyetor ke PKD.

Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Kediri, Imam Jamiin, yang  juga Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan,  saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya sejak Selasa (19/3/2024) hingga Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 12.00, belum memberikan respon, apakah isu setoran dari para kepala desa ke PKD itu benar atau tidak ? (mam/bersambung)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.