KEDIRI – Ibu Kota Kabupaten Kediri, yang selama ini statusnya secara resmi berada di Kota Kediri, timur alun-alun atau yang lebih dikenal dengan Pendopo Kabupaten Kediri, segera dipindahkan atau diubah ke Desa Doko, Kecamatan Ngasem, atau kompleks sekretariat Kabupaten Kediri sekarang ini. “Berdasarkan UU No. 12 tahun 1950, Ibu Kota Kabupaten Kediri di Kota Kediri,”ujar Lutfi Mahmudiono, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri.
Rencana pengubahan status Ibu Kota Kabupaten Kediri, itu sebenarnya direncanakan diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/3/2022), bersamaan dengan paripurna pengesahan Raperda RT / RW. Namun karena naskah akademik terkait pengubahan nama Ibu Kota Kabupaten Kediri itu dinilai belum sempurna, paripurna pengubahan nama Ibu Kota Kabupaten Kediri itu akhirnya ditunda. “Naskah akademiknya kurang sempurna, perlu penyempurnaan,”tandas Lutfi.
Lutfi menjelaskan, dalam sejarahnya Ibu Kota Kabupaten Kediri berstatus di Kota Kediri, sesuai UU No. 12 tahun 1950. Pada tahun 1978, secara fisik dibangun pusat pemerintahan di Desa Doko, Kecamatan Ngasem. Sehingga secara praktis, kantor Bupati Kediri ada dua, yaitu kantor lama di Kota Kediri dan kantor baru di Desa Doko, Kecamatan Ngasem. “Dulu ikut Kecamatan Gampengrejo, setelah pemekaran kecamatan, menjadi ikut wilayah Ngasem,”jelasnya.
Penetapan status Ibu Kota Kabupaten Kediri, lanjut Lutfi, ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah pusat. Syaratnya, ada prakarsa atau aspirasi masyarakat, ada naskah akademik, dan ada persetujuan DPRD. “Setelah semua persyaratan lengkap, baru diajukan ke pemerintah pusat untuk dikeluarkan PP pengubahan status lokasi Ibu Kota Kabupaten,”tandasnya.
Untuk pemberian nama Ibu Kota Kabupaten Kediri, ada 2 alternatif tertinggi yaitu Pamenang dan Daha. Namun, secara umum dari dua nama itu, sudah mengerucut ke nama Pamenang. (mam)
Tinggalkan Balasan