Ijin Latihan Silat untuk Melindungi Ibunya
KEDIRI- Nikmatur Rohmah, ibu kandung (alm) Agus Alvin, yang meninggal dunia usai latihan pencak silat di salah satu SMPN di Kota Kediri, menangis sesenggukan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, sambil meminta agar terdakwa, Bagas, pelatih silat, segera bisa dibebaskan. Dia berharap agar anaknya, (alm) Agus Alvin, segera tenang di alam baka. “Saya sudah ikhlas. Biar anak saya segera tenang di sana (alam baka,red),”kata Nikmatur Rohmah, di depan persidangan.
Sebelumnya, Nikmatur Rohmah juga sempat membuat surat tertulis ke Kapolres Kediri, yang meminta agar terdakwa Bagas bisa dibebaskan dari hukuman. Bagas sendiri, kini masih menjalani penahanan di Lapas Kota Kediri. Dia mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kota Kediri.
Tangisan dan permintaan Nikmatur Rohmah itu, disampaikan di depan majelis hakim PN Kota Kediri, pada sidang lanjutan kasus latihan silat yang mengakibatkan Agus Alvin meninggal dunia, Selasa (7/3/2023). Pada persidangan itu, juga menghadirkan saksi dokter ahli forensic, dr. Tutik Purwanti, dan beberapa saksi lain dari IPSI Kota Kediri.
Di depan persidangan, Nikmatur Rohmah mengaku saat akan mengikuti latihan silat, (alm) Agus Alvin sempat meminta izin kepada dirinya, untuk mengikuti latihan silat, agar bisa menjaga dan melindungi ibunya. Karena tujuan latihan silat dinilai mulia, Nikmatur Rohmah kemudian mengijinkan Agus Alvin untuk mengikuti latihan silat itu. “Tujuan dia mulia, melindungi saya (ibunya,red), saya ijinkan,”tandasnya.
Saat ditanya ketua majelis hakim, Budi Haryanto SH, apakah dia tahu anaknya sakit? Nikatur Rohmah mengaku tahu, tetapi tidak dari anaknya langsung. Sebab, Agus Alvin tergolong anak pendiam dan menyimpan sendiri keluhannya. Dia tahu bahwa Agus Alvin memiliki sakit lambung, justru dari teman anaknya. Agus sengaja tidak mau bilang ke ibunya terkait penyakitnya, karena tidak mau orang tuanya terbebani dengan pikiran.
Sementara itu, pada persidangan lanjutan tersebut, kuasa hukum Nikmatur Rohmah, Eko Budiono SH, menunjukkan sejumlah dokumen yang belum dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kediri Kota di hadapan majelis hakim, antara lain surat ijin Agus Alvin untuk mengikuti latihan silat, surat permintaan ke Kapolres Kediri Kota agar terdakwa Bagas dibebaskan, dan akta perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Melihat dokumen-dokumen yang ditunjukkan itu, ketua majelis hakim Budi Haryanto meminta dokumen itu dimasukkan dalam pledoi penasehat hukum, pada persidangan lanjutan yang akan datang. Mengingat, dokumen-dokumen itu belum ada di BAP.
Seperti diberitakan, Agus Alvin, salah satu murid perguruan silat di Kota Kediri, meninggal dunia setelah mengikuti latihan silat di salah satu SMPN di Kota Kediri, beberapa waktu lalu. Saat itu, Agus Alvin sedang mengikuti latihan pernafasan. Saat dites oleh guru silatnya, yaitu Bagas, terkait sudah benar atau belum cara pernafasannya, tiba-tiba Agus tergeletak dan tidak sadarkan diri. Dia segera dibawa ke rumah sakit. Diduga, saat dalam perjalanan ke rumah sakit itulah, Agus Alvin meninggal dunia. (mam)
Tinggalkan Balasan