Dari Sidang Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Kominfo Kabupaten Kediri (1)
KEDIRI – Kasus dugaan korupsi Pelayanan Informasi Publik (PIP) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, 2019, bisa ada kemungkinan merembet ke isu dewan. Kemungkinan merembet itu, setidaknya berdasarkan keterangan Aan, salah satu pihak 3 atau penyedia jasa dari CV. Brantas, saat memberikan keterangan di hadapan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/12/2021)..
Saat member keterangan di persidangan, Aan menyitir keterangan oknum Kominfo, bahwa dia hanya dipinjam ‘bendera’nya atau CV-nya. Karena pekerjaan atau proyeknya sudah dilaksanakan oleh dewan. “Pekerjaannya sudah dilaksanakan oleh dewan,”ujar Aan, di hadapan persidangan, sambil menyebut info itu dari pegawai Kominfo sendiri, yang menawari dia proyek.
Aan mengaku dapat proyek itu setelah diberitahu orang Kominfo. Dia diminta mengisi form penawaran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Untuk mengisi form itu, dia dipandu oleh Abdul Ghofur, staf Kominfo.
Usai mengisi form penawaran lelang LPSE, Aan mendapatkan kiriman uang melalui rekening perusahaan atau CV. Brantas, total senilai sekitar Rp 300 juta lebih. Setelah uang ditransfer ke rekening CV Brantas, uang itu diminta semua diambil lalu dibawa lagi ke ruangan Sunartis. Aan mengaku mendapatkan fee 5 persen dari nilai proyek, setelah diambil pajak.
Aan mengaku total dari nilai proyek itu, dia mendapatkan fee sekitar Rp 16 juta sebagai jasa ‘dipinjam bendera’nya. Dia tidak mengerjakan proyek itu sama sekali, karena sudah diberitahu bahwa kegiatannya sudah dilaksanakan dewan. Saat ditanya hakim, mengapa dia mau tandatangan? Aan mengaku karena percaya saja.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kediri Deddy Agus Octavianto S.H, menghadirikan 19 saksi, terdiri dari 9 saksi dari kepala desa dan perangkat desa, serta 10 saksi dari pihak 3 yang nama, perusahaan, dan stempelnya tertera dalam bukti-bukti yang ditemukan kejaksaan. Sedangkan dua terdakwa, Sunartis dan Krisna Setyawan, tidak memberikan tanggapan atas keterangan para saksi di hadapan persidangan itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyidik dugaan korupsi pada proyek kegiatan PIP tahun 2019 Kominfo Kabupaten Kediri. Sejumlah kegiatan PIP yang tersebar di berbagai desa itu, diduga fiktif dan banyak rekayasa. Kini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (mam/1)
Tinggalkan Balasan