KEDIRI – Bambang Sarwo Sembodo, Kepala Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kras tahun 2020, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri oleh penyidik Polres Kediri. Terkait dugaan korupsi ini, Polres Kediri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/5/2020).
Hadir dalam penyerahan tahap II ini, antara lain Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H., sekaligus sebagai JPU, didampingi dua JPU lain yaitu Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., dan Tomy Marwanto, S.H., Penyidik Unit Tipikor Polres Kediri, tersangka atas nama Bambang Sarwo Sembodo Bin Hadi, dan Penasehat Hukum Tersangka Ahmad Sholikin Ruslie, S.H. M.H.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni SH. Dalam release yang diterima Kediri post, menjelaskan dalam kegiatan tahap dua tersebut JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik Polres Kediri.
Menurut Roni, modus operandi yang lakukan oleh tersangka Bambang, selama Januari sampai Desember 2020, Bambang sebagai Kepala Desa Kras sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, telah mencairkan dana Rp. 1.4 miliar lebih, yang bersumber dari APBDes sejumlah Rp. 1,8 miliar lebih. “Diduga, dia menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukannya. Akibat perbuatannya, ada kerugian desa sekitar Rp 587 juta lebih,”kata Roni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mam)
Tinggalkan Balasan