KEDIRI – Setelah melalui proses panjang, Raperda RTRW Kabupaten Kediri 2021-2041, akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Kediri, dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (15/3/2022) di ruang Graha Sabba Canda Bhirawa.
Mengingat perkembangan situasi dan kondisi yang masih dalam masa pandemi covid-19 yaitu masih merebaknya varian baru omicron, untuk mencegah penyebarannya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri masih dilaksanakan secara terbatas, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, pengukuran suhu badan, dan penerapan social distancing berupa pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD.,
Rapat Paripurna dipimpin oleh Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Asisten, Pimpinan SKPD terbatas dari Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, pimpinan rapat paripurna menyampaikan kesimpulan atas pembahasan bersama Raperda RTRW Kabupaten Kediri. Pertama, berdasarkan Laporan Pansus, yang telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah dibahas bersama-sama.
Kedua, Pansus telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda. Ketiga, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Kediri berupaya maksimal dengan cermat, teliti dan sangat berhati-hati dalam menyelesaikan pembahasan bersama atas Raperda RTRW Kabupaten Kediri 2021-2041” terang Dodi Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna.
“Raperda tentang RTRW Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Sentot Wakil Ketua DPRD. (adv)
Tinggalkan Balasan