Data Dosen Meninggal akhirnya Dihapus
KEDIRI- Silent internal conflik di Universitas Kadiri (UNIK) hingga terjadi pengunduran diri massal puluhan dosen, ada kemungkinan akan terus mengembang ke koreksi dan kritik sejumlah kebijakan internal lainnya. Misalnya, isu tentang dugaan rektor yang sudah melebihi umur pensiun, dugaan adanya rangkap jabatan di yayasan dan jabatan di kampus, dan kontrak kerja karyawan / dosen yang dinilai berlebihan dan terkesan mengungkung hak personal dosen.
Belakangan beredar dokumen perjanjian kontrak kerja bagi karyawan / dosen baru, yang sebagian sampai ke Kediri post. Pada dokumen perjanjian kontrak kerja itu, salah satu pasalnya menyebut yang intinya, terkesan melarang karyawan / dosen daftar CPNS. Bahasa di perjanjian itu kurang lebih, ‘Sanggup untuk tidak mendaftarkan diri sebagai CPNS. Apabila terbukti diterima sebagai PNS, sanggup mengembalikan semua gaji yang sudah diterima’
Bukan itu saja. Pada pasal yang lain, memuat rentang waktu masa kontraknya hingga sekitar 38 tahun atau sampai umur pensiun. Melalui perjanjian kontrak ini, sebagian karyawan / dosen mengaku heran. Karena merasa seakan-akan hak dosen untuk berkarir di luar UNIK sudah pupus, hak mereka untuk menjadi PNS terhambat sedemikian rupa.
Selain itu, jika di tengah jalan masa kontrak karyawan / dosen diterima sebagai PNS, jasa yang sudah mereka berikan sama sekali tidak dihargai, karena harus mengembalikan seluruh gaji yang pernah mereka terima. “Kalau sudah seperti ini bagaimana? Seperti apa cara berfikirnya?.”ujarnya.
Seperti diberitakan, puluhan dosen UNIK mengundurkan diri secara massal karena merasa sudah tidak nyaman dengan berbagai kebijakan internal kampus. Beberapa di antaranya bergelar doctor dan beberapa di antaranya dengan jabatan fungsional lector.
Sementara itu, pada Rabu (23/11/2022), dua nama dosen yaitu Rekso Ajiono yang sudah meninggal dan Saiful Muslimin yang dalam kondisi sakit bertahun-tahun, sudah terhapus dari daftar dosen UNIK pada pangkatan data Dikti. Sedangkan puluhan dosen lain yang mengundurkan diri, masih tercantum di pangkalan data Dikti.
Heri Lilik, Dekan Fakultas Hukum UNIK, yang sempat menemui Kediri Post di ruang tunggu kampus, saat dikonfirmasi lanjutan melalui saluran whatsApp, terkait isi perjanjian karyawan / dosen UNIK itu, hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 16.00, belum memberikan jawaban. Padahal sehari sebelumnya, dia berjanji akan memberikan konfirmasi. (mam)
Tinggalkan Balasan