KEDIRI – Wisata religi, wisata alam, wisata air, dan sebagainya, sudah sering kita dengar dan temui. Tetapi wisata parlemen, masih langka kita dengar. Begitu mendengar kata parlemen, orang langsung membayangkan politik. Hampir tidak pernah membayangkan tentang wisata.
Namun bagi sejumlah pelajar di Kabupaten Kediri, gedung dewan dan tugas-tugas dewan tampaknya menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi para pelajar atau siswa MTs Negeri 8, MTs Negeri 9, dan siswa MTs Negeri 1 Kediri. Mereka berwisata ke DPRD Kabupaten Kediri, sekaligus belajar menggali pengetahuan tentang tugas dan fungsi dewan, berdialog langsung dengan anggota dewan.
Kunjungan wisata pelajar ke DPRD Kabupaten Kediri ini, dilakukan awal Deseember 2021, dan mereka diterima dewan di di ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa. Kegiatan wisata parlemen para siswa MTs Negeri tersebut, tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu wajib menggunakan masker, penggunaan hand sanitiser dan penerpan social distancing, berupa pengaturan jarak tempat duduk para siswa. Dalam kunjungannya, para siswa itu didampingi para Kepala Sekolah MTs Negeri bersama para guru pendamping.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, sangat antusias menerima langsung kunjungan belajar para siswa MTs Negeri ini, dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi siswa, utamanya dapat meningkatkan kompetensi siswa dalam rangka mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta memberikan wawasan tentang Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Kediri, serta peran DPRD Kabupaten Kediri dalam demokrasi dan pemerintahan.
Kepada para siswa, Dodi menjelaskan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masa Jabatan Tahun 2019-2024 berjumlah 50 (lima puluh) orang, hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dari 6 Daerah Pemilihan, yang berasal dari 9 (sembilan) Partai Politik .
Setiap Anggota DPRD Kabupaten Kediri terwadahi dan bergabung ke dalam fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kediri yang berjumlah 7 (tujuh) Fraksi. DPRD Kabupaten Kediri sesuai peraturan perundangan-undangan menjalankan 3 (tiga) Fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Untuk dapat menjalankan fungsi DPRD tersebut, DPRD Kabupaten Kediri memiliki alat-alat kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan dan Komisi-komisi.
Sesi terakhir diisi dengan diskusi dan tanya jawab antara siswa dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Para siswa sangat antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab dengan Ketua DPRD. “Bagaimana caranya, agar kami bisa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kediri“, tanya salah satu siswa kepada Ketua DPRD.
Menanggapi pertanyaan siswa tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa untuk dapat menjadi Anggota DPRD, yang dapat dilakukan para siswa sejak di bangku sekolah adalah selain rajin belajar, juga harus aktif dalam kegiatan organisasi di sekolah, serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, karena seorang Anggota DPRD dituntut harus aktif berinteraksi dengan masyarakat.
Ketua DPRD juga berpesan kepada para siswa agar cerdas dalam memanfaatkan gadget dalam bermedsos, agar dapat memfilter dan menyaring peredaran hoax yang sangat marak di media sosial. (adv/bad)
Tinggalkan Balasan