Ciptakan Suasana Harmonis, Bupati Kediri Hadiri Rapat Penetapan Pimpinan DPRD

Bupati Kediri Hj. Haryanti Sutrisno saat menghadiri rapat penetapan calon pimpinan DPRD

Kediri-Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno menghadiri acara Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri masa jabatan 2019-2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa, Jumat (13/9).

Bupati Kediri Hj. Haryanti Sutrisno menjelaskan, hubungan yang baik anatara eksekutif, legeslatif dan Yudikatif sangat penting. Dengan hubungan yang harmonis pembangunan pemerintah akan menjadi lancar. “ Dan imbasnya nanti rakyatlah yang akan merasakan kesejahteraan, dengan adanya pembangunan yang baik,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sementara, Dodi Purwanto, saat memimpin rapat paripurna ini, menyampaikan bahwa berdasar UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, pimpinan DPRD adalah sebanyak 4 orang, yang terdiri dari ketua dan tiga orang wakil ketua. Masing-masing pimpinan DPRD tersebut secara berurutan berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD.

“Oleh karena itu berdasar ketentuan terebut, calon pimpinan DPRD Kabupaten Kediri hasil pemilu 2019 masa jabatan 2019-2024 berasal dari unsur Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk posisi Ketua, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk posisi Wakil Ketua,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dodi, pimpinan sementara telah menerima surat dari DPC / DPD partai politik tentang usulan nama calon nama sebgai berikut : Dodi Purwanto dari PDIP sebagai Ketua, Sentot Jamaluddin dari PKB sebagai Wakil Ketua, Sigit Sosiawan dari Golkar dari Wakil Ketua, Muhaimin dari PAN sebagai Wakil Ketua.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil penetapan calon pimpinan DPRD dalam rapat paripurna ini, pimpinan sementara segera menyampaikan kepada Bupati Kediri untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur, guna mendapatkan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD definitif.

“Agenda hari ini dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus guna membahas dan mengevaluasi peraturan tata tertib DPRD. Anggota pansus ini berisi 15 orang dari perwakilan setiap fraksi di DPRD Kabupaten Kediri,” tambahnya.(bd/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.