Kediri-DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD hasil Pemilu 2019. Digelar di ruang rapat Graha Sabba Canda Bhirawa DPRD Kab. Kediri, pengucapan sumpah janji berlangsung khidmat.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Walikota Kediri Abdullah Abubakar, Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM, seluruh jajaran Forkopimda, Ketua TP3 Ir. H. Sutrisno, Kepala SKPD se-Kabupaten Kediri, serta keluarga anggota DPRD yang akan dilantik.
Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih, diambil sumpah janji jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Putut Tri Sunarko, SH, MH. Dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pelantikan yang diwakili oleh tiga orang, yaitu Drs. H. Masykur Lukman, Dodi Purwanto dan Pendiwan.
Pada acara pelantikan ini pula, terjadi pergantian pimpinan. Ketua DPRD Kabupaten Kediri sementara diduduki oleh Dodi Purwanto, yang menggatikan H. Sulkani.
Membacakan amanah dari Gubernur Jawa Timur, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menyampaikan selamat kepada para anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah janjinya.
“Selamat mengemban amanah rakyat. Teriring harapan, semoga anggota DPRD yang baru dapat membawa aspirasi masyarakat lebih baik, dan hasilnya berupa pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Sehingga membawa Kabupaten Kediri semakin maju, sejahtera dan bermartabat,” kata Bupati Haryanti.
Jabatan anggota DPRD adalah lima tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. Pada hari ini anggota DPRD Kab. Kediri masa jabatan 2019-2024 telah mengucapkan sumpah janji. Secara otomatis, jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 telah berakhir.
Sebagai penutup rapat paripurna, Ketua DPRD Dodi Purwanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, atas dukungan dan motivasinya yang dapat memacu semangat dalam memberikan pengabdian yang semakin baik di masa yang akan datang.
Sebelum terbentuk pimpinan DPRD yang baru, maka pada jadwal rapat dan kegiatan-kegiatan berikutnya, dewan mempunyai tugas untuk segera memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, sekaligus mempersiapkan pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD yang diperlukan, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.(bd/adv)
Tinggalkan Balasan