KEDIRI- Yuyun Masita Yuwono, warga Kota Kediri, Jatim. terbebas dari persoalan pidana dugaan pencemaran nama baik, setelah majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) memutuskan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan nomor putusan : 659 PK/Pid.Sus/2024 yang diterima oleh Yuyun Masita Yuwono dan para kuasa hukumnya, Luka Fardani SH, Danan Prabandaru SH, dkk. Keputusan majelis PK itu, disampaikan dalam rilis pers, Senin (12/8/2024) di Kediri.
“Dengan adanya putusan PK ini, maka ini sudah memulihkan nama baik Yuyun Masita Yuwono. PK merupakan Upaya hukum luar biasa. Sudah tidak ada Upaya hukum yang lain,”ujar Luka Fardani, kuasa hukum Yuyun.
Pada konferensi pers tersebut, Luka Fardani menjelaskanm bahwa pada proses PK ini, pihaknya tidak mengajukan novum atau bukti baru, tetapi menyampaikan sejumlah alasan-alasan tentang adanya kekhikafan hakim sebelumnya.
Proses dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Yuyun ini, merupakan proses hukum yang Panjang. Semula, Yuyun dilaporkan oleh Wijayanto Setiawan, terkait obrolah di grup WA Dana Pangrukti Kediri, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di PN Kota Kediri, Yuyun dinyatakan bersalah dengan vonis 3 bulan. Tidak terima dengan putusan itu, Yuyun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Hasilnya, Yuyun dinyatakan tidak bersalah, bebas dari tuduhan. Usai putusan banding, JPU mengambil langkah kasasi di MA. Di tingkat kasasi, Yuyun divonis percobaan 6 bulan. Karena merasa tidak bersalah, Yuyun melangkah ke PK. Hasilnya, Yuyun dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik itu alias tidak bersalah sama sekali.
Sementara itu, Danan Prabandaru SH, menjelaskan bahwa PK ini merupakan salah satu Upaya untuk mengembalikan nama baik Yuyun Masita. Dengan adanya putusan PK ini, maka nama baik Yuyun Masita sudah Kembali dan bersih.
Sedangkan Yuyun Masita, mengaku bersyukur dirinya bebas dari tuduhan pidana pencemaran nama baik dan tidak menyandang status terpidana. “Ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada. Saya bersyukur,”kata Yuyun. (mam)
Tinggalkan Balasan