Kediri- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri langsung bertindak cepat untuk menerapkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan saat gelar pers rilis di kantor KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8).
” Kegiatan hari ini kami mengundang teman-teman media untuk menyampaikan bahwa kami, sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan,” terang Nanang Qosim Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Pria yang akrab disapa Nanang menambahkan penerapan tersebut berlaku Baik itu Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
” Hal yang sama juga turut diterapkan pada Pilkada Kediri 2024,” ujarnya lebih lanjut.
Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.
Nanang Qosim menjelaskan berdasarkan instruksi dari surat dinas KPU RI tersebut, pihak KPU Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
“Dengan adanya keputusan MK nomor 60, yaitu pada keputusan MK nomor 70, perubahan hukum, maka kami merubahnya menjadi 6,5 persen,” imbuhnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kediri pada Pilpres dan Pileg yang berlangsung bulan Febuari lalu tercatat 1.262.944 pemilih dengan suara sah 963.130.
Kemudian beberapa saat lalu, untuk Pilkada Serentak bulan November nanti KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan daftar pemilih sementara yakni sebanyak 1.257.231 pemilih. DPS ini nanti masih akan di-update untuk menjadi DPT.
“Kalau 6,5 persen, ketemu angka 62.064 syarat minimal dukungan untuk Kabupaten Kediri,” tambahnya.
Selain perubahan pada syarat minimal dukungan, KPU Kabupaten Kediri juga melakukan perubahan pada penghitungan batas usia minimal.
Dalam putusan MK yarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
“Jadi kami tetap merujuk pada keputusan MK bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan,” jelasnya lagi.
Nanang Qosim menambahkan bahwa keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya,
“Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK,” tegasnya.
Hadir dalam giat tersebut, ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Divisi Tehnis Penyelengaraan KPU Kabupaten Kediri Irbabul Lubab, perwakilan dari Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Najihin Badry, dan puluhan awak media.(bd)
Tinggalkan Balasan