Kediri- Untuk membayar klaim jatuh tempo, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan uang sebesar Rp 11 triliun kepada rumah sakit.Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Pembayaran dilakukan secara berurutan, mekanismenya first in first out. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan KC Kediri, Anni Fitriana, Selasa (16/04).
Menurut Anni, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kapitasi pada tanggal 15 setiap bulan. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Sudah kami koordinasikan dengan mitra perbankan, pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” tegas Anni.
Anni mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Anni juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Anni.
Anni juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Anni.
Sementara itu , khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Kediri terdapat 325 FKTP dan 48 FKRTL (terdiri dari 30 RS, 2 Klinik Utama, dan 16 Optik) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Kediri adalah sebesar Rp 152.541.864.823,- sepanjang bulan April 2019 dengan rincian Rp. 19.964.720.270,- untuk FKTP dan Rp. 132.577.144.553, untuk FKRTL. (bad)
Tinggalkan Balasan