Kediri-Pentingnya pajak menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotraan (PBB-P2).
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Kediri Syaifudin Zuchri menjelaskan pentingnya mengedukasi masyarakat terkait pajak PBB-P2. Pasalnya tidak semua orang mengetahui dasar hukum, objek pajak, tarif pajak, penghitungan pajak hingga pembatalan pajak.” Oleh karena itu sosialisasi terkait pajak PBB-P2 sangat penting diketahui oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/4).
Untuk pajak PBB-P2 dasar hukumnya yakni undang-undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Kabupaten Kediri No.1/2011 tentang pajak daerah dan juga berdasarkan Perbup Kediri No.63/2016 dan juga Perbup Kediri No.58/2017 serta Perbup Kediri No. 59/2017 tentang petunjuk pelaksanaan PBB-P2 di Kabupaten Kediri.
Menurutnya PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. “ Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” ujarnya lebih lanjut.
Dan untuk dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP), yang terdiri i dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.” Dan untuk tarif pajak untuk NJOP sampai dengan Rp 1 milyar ditetapkan sebesar 0,1 persen. Dan untuk NJOP diatas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen,” imbuhnya.
Sementara untuk penghitungan pajak besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Dan besaarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak. “ Yang dimaksud pengenaan NJOPTKP untuk setiap wajib pajak adalah wajib pajak yang hanya mempunyai satu bidang tanah atau bangunan. Dan untuk yang mempunyai lebih dari satu bidang tanah pengenaan NJOPTKP hanya untuk objek yang ketetapan PBB-P2 nya terbesar,” terangnya.
Selain itu wajib pajak juga dapat mengajukan mutasi atas data objek PBB-P2 yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah atau sebab lain yang mengakibatkan berubahnya objek atau subjek PBB-P2.
Pembatalan atas SPPT PBB-P2 dapat dilakukan apabila SPPT PBB-P2 tersebut tidak benar yang seharusnya tidak di terbitkan. Ketidak benaran SPPT meliputi data double objek pajak bumi atau bangunan yang sama dan objek pajak bumi atau bangunan yang ditemukan.
Dan untuk tempat pembayaran dilakukan dengan cara online melalui tempat pembayaran PBB-P2 kecamatan se-Kabupaten Kediri. Dan bisa di bank jatim se- Idonesia.(bad)
Tinggalkan Balasan