Kediri- Banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang jalur kreta api, menjadikan perhatian tersendiri bagi PT KAI Daop 7 Madiun. Untuk meminimalisir kecelakaan tersebut PT KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi terpadu keselamatan di perlintasan sebidang jalur kreta api, Rabu (18/9).
Dalam sosialisasi tersebut PT KAI Daop 7 Madiun menggandeng sejumlah instansi. Mulai dari Kepolisian, Jasa Raharja, Dishub dan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kediri.” Untuk meminimalisir keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Wisnu Pramudyo Vice President Daop 7 Madiun.
Dan untuk sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Diskusi Group (FGD) yang digelar di Jakarta pada 6 September lalu. Saat itu dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
“ Dan dalam FGD tersebut menghasilkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Raharja. Yang diantara isi piagamnya yakni melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Diantaranya di Perlintasan Sebidang JPL 285 Km 187+1/2 di Desa Dandangan antara Kediri-Susuhan Kota Kediri, JPL 286A Km 187+8/9 di Desa Singosari antara Kediri-Susuhan Kota Kediri, dan JPL.287 Km 189+3/4 di Desa Karangrejo antara Kediri-Susuhan Kabupaten Kediri. “ di perlitasan sebidang tersebut PT KAI Daop 7 bersama instansi terkait menggelar sosialisasi keselamatan,” tuturnya.
Tak hanya himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Wisnu mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
“Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” imbuh Wisnu.(bad)
Tinggalkan Balasan