Balon Bupati Divonis 1 Tahun Penjara

DIVONIS 1 TAHUN  : Supadi, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri setelah di persidangan dinilai terbukti menggunakan gelar akademik secara tidak sah. 

KEDIRI – Supadi, Bakal Calon (Balon) Bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kediri, yang dipimpin oleh Guntur Wijaya S.H., karena dalam persidangan dinilai hakim terbukti secara kuat menggunakan gelar akademik secara tidak sah. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto S.H. dan Iskandar S.H.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi dilaporkan polisi karena diduga menggunakan gelar akademik sarjana ekonomi (SE) secara tidak sah.  Sedangkan Supadi belum pernah mengenyam pendidikan tinggi. Supadi sebenarnya sempat mendapatkan penetapan pengadilan terkait SE di belakang namanya, yaitu Subiari Erlangga. Tapi penetapan pengadilan ini tidak banyak membantu untuk melepaskan diri dari jerat hukum.

Dengan vonis 1 tahun penjara ini, Supadi masih akan menjalani hidup di tahanan selama sekitar 8 bulan, karena dia sudah menjalani kurungan sekitar 4 bulan, setelah dijemput paksa di rumahnya oleh Polres Kediri Kota.

Terkait dengan vonis 1 tahun penjara ini, Penasehat Hukum (PH) Supadi, Prayogo Laksono S.H, menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak, sekaligus untuk waktu konsultasi dengan terdakwa. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak terkait vonis majelis hakim itu. (mam)

Regent Candidate Will Sentenced to 1 Year Prison

KEDIRI – Supadi, a Candidate (Balloon) of the Kediri Regent who is also the Head of Tarokan Village, Tarokan District, was finally sentenced to 1 year in prison by the Kediri Regency District Court, led by Guntur Wijaya SH, because in the trial judges were proven to be proven strong use of academic degrees illegally. This sentence is exactly the same as the demands of the Public Prosecutor (Prosecutor) Tomy Marwanto S.H. and Iskandar S.H.
As reported previously, Supadi was reported by the police for allegedly using an academic degree in economics (SE) illegally. Whereas Supadi had never received a tertiary education. Supadi actually got a court decision related to the SE behind his name, namely Subiari Erlangga. But this court decision does not help much to break away from the snares of the law.
With a sentence of 1 year in prison, Supadi will still live in detention for around 8 months, because he has been in prison for about 4 months, after being forcibly picked up at his home by the Kediri City Police Station.
In relation to the 1-year prison sentence, Supadi’s Legal Counsel (PH), Prayogo Laksono S.H, expressed his thoughts on whether to appeal or not, as well as time for consultation with the defendant. They were given the opportunity 14 days to declare an appeal or not related to the judge’s verdict. (mam)
Kirim masukan
Histori
Disimpan
Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.