KEDIRI- Sunartis, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Penyebaran Informasi Publik (PIP) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, 2019, hingga Selasa (28/6/2022), belum membayar denda Rp 200 juta dan pengganti uang yang diduga dikorupsi Rp 933 juta ke negara. Sehingga, terbuka peluang asetnya bisa disita kejaksaan untuk Negara sebagai gantinya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Roni SH, menjelaskan Sunartis dipastikan tidak jadi banding. Sebab, sampai sekarang belum ada berkas banding yang diterima Kejari. Selain itu, Sunartis hingga kini Sunartis belum membayar denda dan uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Dia (Sunartis,red) tidak jadi banding. Uang pengganti belum bayar,”ujar Roni.
Apakah itu berarti asset Sunartis akan disita untuk Negara? Mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor memberi waktu satu bulan untuk membayar denda dan uang pengganti, setelah putusan berkekuatan hukum tetap? “Ya nanti coba dilihat dulu prosesnya seperti apa. Memang tidak menutup kemungkinan aset disita, Kita lihat dulu perkembangan,”ujarnya.
Sedangkan untuk Krisna Setiawan, yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sudah membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga dia tinggal menjalani hukuman kurungannya. “Krisna Setiawan sudah bayar denda,”tandas Roni.
Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi PIP di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Sunartis, mantan Kabid PIP, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar ganti kerugian Negara Rp 933 juta.
Kasus dugaan korupsi PIP Dinas Kominfo ini, masih terus berlanjut di Kejari Kabupaten Kediri. Kejaksaan sudah menetapkan 2 tersangka baru. Pada lanjutan kasus ini, menyeret sejumlah nama oknum anggoata DPRD Kabupaten Kediri, yang disebut-sebut menerima aliran dana PIP ini. (mam)
Tinggalkan Balasan