Anggota DPRD Terancam Dilaporkan Balik ke Polisi

KEDIRI – Bambang Giyantoro, anggota Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti, yang juga anggota DPRD Kota Kediri, terancam dilaporkan balik ke polisi oleh pengurus paguyuban, karena dinilai telah mencemarkan nama baik pengurus dan beberapa tindakannya nilai sudah mengganggu kelancaran kegiatan organisasi.

“Kita sedang menyusun materi untuk laporan balik Bambang Giyantoro ke Polda Jatim,”ujar Luka Fardani SH, bersama Danan Prabandaru S.H, Penasehat Hukum (PH) Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti, saat konferensi pers di rumah makan Mirasa 2, Minggu ( 3/10/2021) . Hadir pada konferensi pers itu antara para pengurus paguyuban.

Sebelumnya, Bambang Giyantoro melaporkan para pengurus Paguyuban Sinoman Pangrukti yaitu ketua Edi Laksmana, juga pengurus lain seperti Gunawan Takari Mulja, Cristianto Gunadi, dan Yuyun Masita. Laporan inilah yang oleh Polda Jatim dinilai tidak ada unsur pidana lalu dikeluarkan SP3. “Pengurus juga pernah digugat perdata Rp 10 miliar, karena dianggap kepengurusannya tidak sah. Tapi gugatan itu juga tidak terbukti di pengadilan,”kata Gunawan, samenambahkan.

Rencana melaporkan balik ini, setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), tertanggal 16 September 2021, terkait laporan Bambang Giyantoro mengenai dugaan pemberian keterangan dan dokumen palsu di hadapan notaris. “Kita memiliki dokumen aslinya, yang sudah kita tunjukkan ke Polda Jatim. Dokumen itu berbeda dengan dokumen yang digunakan Bambang Giyantoro untuk laporan ke Polda, yang ada coretannya. Sedangkan dokumen asli tidak ada coretannya,”tandas Luka.

Ketua Paguyuban Sinoman Dana Pangrukti, Edi Laksmana, menjelaskan rencana laporan balik ke polisi terhadap Bambang Giyantoro, ini dinilai penting karena beberapa langkah dan perilaku Bambang  terus menerus mengganggu kelancaran kegiatan paguyuban. Kedua, berharap Bambang Giyantoro berhenti mengganggu kelancaran kegiatan paguyuban. Ketiga, demi kaderisasi. Yaitu, jangan sampai generasi mendatang tidak ada yang mau jadi pengurus karena khawatir direcoki terus. “Ini kan organisasi amal dan sosial, pengabdian masyarakat. Pengurus tidak ada yang mendapat bayaran. Kalau tidak mau membantu ya sudah, minimal jangan mengganggu,”tandas Edi Laksmana.

Sementara itu, Bambang Giyantoro, saat dikonfirmasi wartawan, mempersilahkan pengurus paguyuban untuk melaporkan dirinya ke polisi. “Silahkan saja. Itu kan hak warga negara,”katanya, saat dihubungi melalui telepon seluler. (mam)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.