NGANJUK – Pelaksana proyek lanjutan pembangunan Pasaar Wage III, dalam hal ini PT. Trinaka Estu Manunggal, terbilang berani melanggar peraturan yang ada. Pasalnya, selain diduga sengaja tidak memasang papan nama (name board) di lokasi proyek, teryata juga tak segan mengabaikan keselamatan para pekerja proyek yang didanai pemerintah Kabupaten Nganjuk, bernilai belasan miliar rupiah.
Pantaun di lokasi, nampak puluhan pekerja sedang melakukan aktivitas lanjutan pembangunan Pasar Wage III yang tidak memakai pengaman, mulai dari baju rompi, helm, hingga sepatu proyek.
Padahal, dalam kontrak kerja antara PT. Trinaka Estu Manunggal dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab. Nganjuk, telah dicantumkan kewajiban kontraktor untuk memakai alat kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Adapun sanksi yang melanggar peraturan tersebut ditegaskan dalam pasal 15. Yang isinnya memuat tentang sanksi dan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3.
Salah satu pekerja yang menolak namanya dipublikasikan ini mengaku kalau dirinya selama mengerjakan proyek pembangunan Pasar Wage III tidak pernah diberikan alat keselamatan kerja.
“Saya baru tahu mas kalau ternyata menggarap proyek milik pemerintah itu wajib memakai alat keselamatan kerja. Itu jelas penting dan kalau kita kerja tidak dilindungi dengan alat keselamatan kerja maka siapa yang tanggung jawab,” ungkap pekerja yang mewanti-wanti namannya disebut dalam berita ini, Rabu( 18/10/17).
Sayangnya, saat wartawan Kediripost.co.id kembali mendatangi kantor Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kab.Nganjuk, Ir Fajar, guna konfirmasi perihal persoalan tersebut lagi-lagi tanpa membuahkan hasil. Jika sebelumnya beralasan sibuk, kali ini pucuk pimpinan DPTR yang menaungi proyek pembangunan Pasar Wage III itu kembali beralasan tidak ada di tempat sejak pagi hari.
” Bapak kepala Dinas tidak ada di kantor sejak pagi tadi. Beliau ada rapat di kantor Pemkab, ” kata, seorang staf Dinas PU dan Tata Ruang, Tun, Rabu ( 18/10/2017),Siang.
Perlu diketahui, proyek pembangunan gedung Pasar Wage III ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Nganjuk, Tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 18.4 miliar. Dan, PT. Trinaka Estu Manunggal yang beralamat di Jl. Pati Unus No. 33 RT.007 / RW.002 Kel. Ketanggi Kec. Ngawi, Kabupaten, Ngawi, ini ditunjuk oleh panitia lelang sebagai pemenang tender dengan nilai tawar sebesar Rp. 18 miliar.
Tahun lalu, PT. Trinaka Estu Manunggal ini juga disebut sebagai pelaksana proyek Pembangunan Pasar Wage III tahap dua yang menghabiskan anggaran APBD Kab.Nganjuk, Tahun anggaran 2016, sebesar Rp 19 miliar.( wan)
.
Tinggalkan Balasan