KEDIRI – Setidaknya dalam waktu sekitar 5 tahun atau satu windu berjalan, mulai 2016 sampai 2021, Polres Kediri Kota seakan tidak menangani kasus dugaan korupsi atau melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri sama sekali. Apakah itu berarti Kota Kediri di mata polisi ‘bersih’ dari korupsi? Kora Kediri ‘bebas’ korupsi? Bukankah di Polres ada unit tersendiri terkait penanganan korupsi, yaitu unit Tipidkor? Kenapa ada unit Tipidkor, tapi justru lama tidak ada kasus korupsi yang dilimpahkan ke kejaksaan?
Berdasarkan data yang dikumpulkan Kediri Post, kasus dugaan korupsi yang terakhir ditangani Polresta adalah kasus dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) oleh anggota DPRD Kota Kediri, tahun 2016. Sedangkan kasus pembangunan Jembatan Brawijaya, tahun 2013, yang hingga 2022 ini masih belum tuntas, pelimpahannya dilakukan oleh Polda Jatim.
Pada 2021, sebenarnya ada laporan masyarakat ke Polresta, terkait dugaan korupsi bantuan alat pertanian ke salah satu kelompok tani di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Bantuan alat pertanian itu dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kediri, yang kabarnya juga melalui jalur Jasmas. Namun, polisi menilai kasus itu kurang cukup bukti, sehingga dibuatkan surat SP3 atau penghentian penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Sofyan Selle SH, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, membenarkan pihaknya sudah beberapa tahun tidak menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dari Polres Kediri Kota. Hanya saja, dia lupa kapan kejari Kota Kediri terakhir menerima pelimpahan kasus korupsi.
“Memang sudah lama sekali kita (Kejari,red) tidak menerima pelimpahan (kasus korupsi,red) dari Polresta. Kalau kasus Jembatan Brawijaya itu, pelimpahan dari Polda Jatim. Terakhir kalau tidak salah mantan anggota dewan,”ujar Sofyan, didampingi Kasi Pidsus Nur Ngali S.H dan Kasi Intel Harry Rachmad S.H.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi terkait SP3 laporan masyarakat kasus dugaan korupsi hibah alat pertanian, Girindra membenarkan adanya SP3 itu. Hanya saja, dia meminta detailnya masalah kasus itu untuk ditanyakan ke unit Tipidkor. “Ya, itu SP3. Saat pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana. Detailnya, monggo ke Kanit Tipidkor,”tandasnya. (mam)
Tinggalkan Balasan