KEDIRI – Sejumlah nama anggota DPRD, disebut-sebut menerima aliran dana dugaan korupsi Penyebaran Informasi Publik (PIP) fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri 2019 yang diduga fiktif. Sejumlah nama yang disebut-sebut menerima itu, setidaknya ada 5 orang, antara lain inisial M, S1,S2, W, dan D. Setidaknya, mereka menerima sekitar Rp 250 juta.
Indikasi tengara aliran dana korupsi PIP fiktif ke sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kediri ini, muncul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/1/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sunartis (mantan Kabid PIP), dan Krisna Setiawan (mantan Kepala Dinas Kominfo).
Pada persidangan itu, Sunartis menjelaskan pernah mengirimkan uang ke W saat ada kegiatan di Semen dan Kepung. Juga pernah mengirimkan uang ke rumah M. Hanya saja, Sunartis mengaku tidak tahu berapa nilai uangnya, karena uangnya sudah berada di amplop. “Mungkin nilainya antara Rp 20 juta sampai Rp 40 juta,”ujar Sunartis, di hadapan majelis hakim.
Sedangkan uang untuk D, lanjut Sunartis, yang mengambil adalah utusannya ke kantor Diskominfo. Hanya saja, Sunartis mengaku tidak tahu siapa namanya. Karena utusan itu yang mengenalkan adalah Abdul Ghofur. Sehingga dia percaya bahwa orang itu adalah utusan anggota dewan D. “Saya tidak tahu namanya,”tambahnya.
Hal serupa diungkapkan Krisna Setiawan. Dia menjelaskan, ada 4 anggota dewan yang komunikasi langsung dengan dirinya, terkait dana kegiatan PIP itu, yaitu S1, S2, D, dan M. Krisna mengaku berkali-kali memberikan uang dana kegiatan PIP itu ke 4 anggota dewan itu. Nilainya antara Rp 20 juta sampai Rp 40 juta. Jika total, nilai uang yang diberikan ke para anggota dewan itu sekitar Rp 250 juta. “Kalau total seingat saya sekitar Rp 250 juta,”tandas Krisna.
Di depan persidangan, Krisna mengaku, sering pada saat anggota dewan itu meminta dana, dana kegiatan belum cair atau belum ada. Sehingga dia harus mencarikan dana talangan dengan cara utang dulu, kemudian diserahkan ke anggota dewan itu. Saat dananya sudah cair, dipakai untuk membayar utang dana talangan tersebut.
Hanya saja, Krisna tidak menjelaskan apakah penyerahan uang dari dirinya ke para anggota dewan itu dilakukan secara langsung ke para anggota dewan atau melalui kurir. Sehingga belum bisa diketahui, apakah uang itu betul-betul sampai ke tangan para anggota dewan itu atau tidak.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyidik dugaan korupsi PIP di Dinas Kominfo karena sejumlah kegiatan dinilai fiktif. Mantan Kepala Dinas Kominfo Krisna Setiawan dan Kabid PIP Sunartis menjadi tersangka. Diduga, kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar. (mam)
Tinggalkan Balasan