19 Warga Nganjuk Diperiksa KPK

Sejumlah petugas KPK dengan didampingi beberapa petugas kepolisaan setempat, memasang menganti papan nama yang selumnya tertuslis gratifikasi, kini diganti dengan tulisan TPPU.

NGANJUK – Tim Satgas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga Desa Suruh, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, terkait kasus korupsi mantan Bupati Nganjuk, Ttaufiqurrahman. Jika sebelumnya pemeriksaan terkait kasus gratifikasi, kali ini KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pencucian uang (TPPU) yang belum lama ini disangkakan oleh kpk kepada Taufiqurrahman.

Informasi didapat, sebanyak 19 warga Kabupaten Nagnjuk, diperiksa petugas KPK di balai Desa Suruh, Kec. Ngetos, Kab. Nganjuk. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik anti rasuah tersebut, terkait kasus TPPU yang baru-baru ini disangkakan kepada Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman.

Adapun belasan wagra yang diperiksa petugas KPK yakni warga Desa Suru, warga Desa Roro Ombo dan warga Desa Mojoduwur. Mereka diperiksa petugas KPK lantaran disebut sebagai pemilik lahan terdahulu yang dibeli oleh Taufiqurrahman, melalui orang kepercayaan Taufiqurrahman.

Selain melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik KPK juga melepas papan nama dugaan gratifikasi di lahan seluas 10 hektare yang berupa kawasan perbukitan, tepatnya di Desa Suruh. Jika sebelumnya lahan tersebut disita atas kasus dugaan gratifikasi, kini diganti dengan kasus TPPU, dengan nomer sprindik sita 111, tanggal 27 Desember 2017.

“ Papan yang dulu bertuliskan dugaan gratifikasi di lepas dan diganti papan nama bertuliskan  kasus TTPU, “ kata, Suwadi, mantan Kepala Desa Suru, saat diwawancarai wartawan Koran ini usai pemeriksaan penyidik KPK, Sabtu, (2/2)

Disebutkan Suwadi, dari 19 warga yang diperiksa, sebanyak 13 warga yang datang memenuhi pemanggilan penyidik. Semenetara, sisanya tidak hadir dikarenakan sakit.

Yang datang memenuhi panggilan KPK, hanya 13 orang. Sedangkan, 6 orang tidk bisa hadir, lantaran sedang, “ ungkap Suwadi.

Sekadar diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana TPPU oleh kpk pada tanggal 8 Januari 2018, mantan bupati dua periode ini telah ditetapkan terlebih dahulu atas kasus gratifikasi. Taufiqurrahman diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Jakarta, pada 25 Oktober 2017. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.