KEDIRI – Sunartis, salah seorang mantan pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, karena diduga terlibat dugaan korupsi dana sosialisasi ke desa-desa tahun 2019 lalu. Kerugian Negara sementara diprediksi sekitar Rp 853 juta. Penetapan tersangka Sunartis ini, Kepala Kejari Kediri, Sri Kuncoro SH, dakam konferensi pers Rabu (21/7/2021) di kantor Kejari Kediri.
Menurut Sri Kuncoro, pihaknya sedang melakukan pencekalan terhadap Sunartis, untuk bepergian ke luar kota dan luar negeri. Sebab, Kejari berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami akan koordinasi dengan intelkam dan imigrasi,”tandas Sri Kuncoro, didampingi Kasi Intel Roni SH.
Informasi yang dikumpulkan kediripost, Sunartis sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka, dia dalam posisi sudah pensiun. Dia pensiun pada Juni 2021 lalu atau sekitar 1 bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (mam)
Tinggalkan Balasan