Kediri- Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, telah resmi menggelar rapat Pleno terbuka rekapitulasi surat suara untuk tingkat Kota. Acara digelar di Hotel Grand Surya Kediri, selasa (30/4) pagi.
Pantauan dilapangan turut hadir dalam acara tersebut Kesbangpol Kota Kediri,Forkopimda Kota Kediri, sejumlah pimpinan partai, Bawaslu Kota Kedir,PPK dan Seluruh Komisioner KPUD Kota Kediri.
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofiq menjelaskan penyelenggaraan Pemilu di Kota Kediri diperkirakan hanya setengah hari saja sudah selesai. Karena hanya terdiri dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Pesantren, Kota dan Kecamatan Mojoroto.
Selain itu Agus Rofiq juga mengaku penyelenggaraan Pemilu di Kota Kediri berhasil berjalan dengan lancar dan sukses. Hal itu tidak terlepas dari dari kerja keras semua pihak yang ada dalam penyelenggara pemilu.” Ini semua semata-mata berkat kerja keras dari semua teman-teman KPPS, PPS dam PPK se-Kota Kediri yang luar biasa. Mereka tidak mengenal lelah, bahkan pergi pagi pulang pagi merupakan hal yang sudah biasa,” ujarnya.
Di Kota Kediri ada seorang Linmas yang meninggal dunia. Diduga karena kelelahan saat bertugas mengawal penyelenggaraan Pemilu. Yakni bernama Zaenuri (56) yang bertugas menjaga di TPS 31 Kelurahan Banjaran. Ia meninggal pada Jumat (26/4).
“ Bagi Linmas yang meninggal dunia, dari Gubernur jatim sebenarnya pada jumat (26/4) ada santunan, namun almarhum pada jumat itu baru meninggal dunia, jadi kami ikutkan untuk santunan selanjutnya,” ujarnya lebih lanjut.
Di Kota kediri ada lima petugas yang mengalami sakit. Mereka ada yang mengalami serangan jantung, capek, jatuh dari mobil pengangkut suara hingga ada yang mengalami keguguran kandungan. Dan semua itu juga sudah di data oleh KPU.
Untuk diketahui di Kota Kediri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 201.850 jiwa. Jumlah itu belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diputuskan sebanyak 8.731 pemilih.
Mereka warga dari luar Kota Kediri yang ikut pindah pilih di Kediri, sedangkan warga Kota Kediri yang pindah pilih ke kota lain tercatat 996 pemilih. Semuanya tersebar di 46 kelurahan di tiga kecamatan
Sementara kegiatan tersebut sudah sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Aturan PKPU No 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.(bd)
Tinggalkan Balasan