Kediri-Maksimalkan perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri jemput bola lakukan kegiatan Tera Ulang/Sidang Tera secara gratis di Kelurahan Pesantren, Selasa (27/9). Menurut Tintawati, Sekretaris Disperdagin Kota Kediri, kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat terutama kepada pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). “Masyarakat yang punya UTTP tidak perlu jauh-jauh datang ke dinas untuk melakukan tera ulang, tapi dari Disperdagin yang mendatangi tempat aktivitas mereka,” terang Tintawati.
Di samping memaksimalkan pelayanan masyarakat, kegiatan yang melibatkan sebelas penera ini juga berfungsi untuk melindungi konsumen dari kecurangan saat berbelanja. “Disebut sidang tera karena kita lihat sejauh mana timbangan yang digunakan sesuai standar yang ada,” jelasnya. Hal tersebut sangat penting agar konsumen bisa mendapatkan barang yang sesuai dengan massanya. Apabila terdapat timbangan yang tidak sesuai dengan standar, Disperdagin Kota Kediri akan merekomendasikan pemilik UTTP agar mereparasi ke petugas reparatif. Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda berupa stempel tera ulang pada timbangan yang telah lolos sidang tera.
Menurut Tinta, pihaknya ingin mempertahankan predikat Kota Kediri sebagai penerima anugerah Daerah Tertib Hukum dari Kementerian Perdagangan RI yang diterima secara langsung oleh Walikota Kediri pada 31 Agustus lalu. Disperdagin Kota Kediri akan menggelar kegiatan tera ulang selama satu bulan mendatang. Adapun jadwalnya, tertera di bawah ini:
Kecamatan Pesantren:
26 September 2022: Pasar Bawang
27 September 2022: Kelurahan Pesantren
28 September 2022: Kelurahan Bangsal
Kecamatan Kota
29 September 2022: Pasar Banjaran
3 Oktober 2022: Pasar Selowarih
4 Oktober 2022: Kelurahan Dandangan
5-6 Oktober 2022: Pasar Pahing
10-12 Oktober 2022: Pasar Setono Betek
17-20 Oktober 2022: Pasar Grosir
24 Oktober 2022: Pasar Bence
Kecamatan Mojoroto
25 Oktober 2022: Kelurahan Semampir
26 Oktober 2022: Pasar Mrican
27 Oktober 2022: Kelurahan Sukorame
31 Oktober 2022: Pasar Campurejo
1-2 November 2022: Pasar Bandar
3 November 2022: Kelurahan Bandar Kidul
Tintawati juga mengungkapkan bahwa selain melalui sidang tera, pihaknya juga rutin menggelar pos ukur ulang di pasar-pasar tradisional. Melalui kegiatan tersebut pihaknya akan melakukan pengukuran ulang terhadap massa barang yang dibeli konsumen guna memastikan massa barang tersebut benar-benar sesuai dengan ukuran. Ia berharap melalui kegiatan ini agar konsumen semakin aman dan nyaman saat berbelanja di pasar. “Karena timbangan yang dipergunakan sesuai standar, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman karena tidak merasa dirugikan,” tutupnya.(adv/kom)
Tinggalkan Balasan