KEDIRI – Pohon di pinggir Jl. HOS Cokroaminoto, Desa Bringin, Kecamatan Badas, ditebang warga tanpa ijin, terkait pelaksanaan proyek gorong-gorong di area itu . Hariadi, pelaku penebangan pohon itu, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mendapatkan ijin dari kepala desa setempat. Jika tanpa ijin, dia tidak akan berani menebang pohon itu. “Saya sudah ijin kepala desa,”, ata Hariadi, Senin (21/11/22).
Sementara itu, Kepala Desa Bringin, Iwan Faisol, member penjelasan yang berbeda. Iwan mengatakan, dirinya sebagai kepala desa tidak pernah sama sekali mengeluarkan ijin penebangan pohon tersebut. karena bukan wewenangnya. “Saya tidak pernah mengeluarkan atau memberi ijin terkait menebang pohon, tidak pernah sama sekali”, jelas Iwan.
Iwan memastikan bahwa penebangan pohon di Jl. Hos Cokroaminoto tersebut tidak berijin, karena belum ada permohonan ijin menebang pohon yang masuk ke kantornya.
Sementara itu, Ainur, staf pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, saat ditemui menerangkan, penebangan pohon dipinggir jalan raya secara aturan harus melakukan ijin kepada pemerintah daerah. Setelah itu, dinas terkait akan mengecek lokasi. Setelah itu, ijin baru bisa diberikan. “Saat penebangan bisa dilakukan oleh warga, tetapi tetap dalam pendampingan petugas”, jelas Ainur.
Sedangkan Teguh, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Kediri, saat ditemui menjelaskan pihaknya siap melakukan penindakan turun ke lapangan terkait pelanggaran penebangan pohon tersebut. “Kita bisa melakukan penindakan ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Halo Mas Bup,” kata Teguh. (har)
Tinggalkan Balasan