KEDIRI – Kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) Kediri, periode 2018-2023 dibawah kepemimpinan Edhi Laksmana, dinyatakan sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada putusan sidang yang dibacakan pada Selasa (20/ 9 / 2022).
Sebelumnya, Bambang Giantoro, yang juga anggota DPRD Kota Kediri, menggugat melalui PN tentang ketidak absahan kepengurusan PRSDP tersebut. Tetapi semua gugatan tersebut ditolak oleh PN Kota Kediri, dengan alasan bahwa semua dalil-dalil yang diajukan oleh Bambang Giantoro, dinyatakan tidak bisa dibuktikan secara hukum di depan persidangan.
“Putusan majelis hakim PN Kota Kediri itu, merupakan keputusan atas gugatan dari Bambang Giantoro,”ujar Danan Prabandanu SH, didampingi Luka SH, dan para pengurus PRSDP, saat konferensi pers di Pendopo PRSDP pada Sabtu (24/9/2022).
Danan menjelaskan, putusan pengadilan ini memang belum memiliki keputusan hukum tetap. Tetapi dengan adanya putusan pengadilan ini, dia berharap segala perselisihan di lingkup internal PRSDP Kota Kediri, segera bisa diakhiri dan tidak diperpanjang lagi, kemudian bisa menyatu kembali untuk bersama-sama memajukan organisasi, untuk pengabdian kemasyarakat, demi kemanfaatan bersama, sekalipun tanpa menjadi pengurus.
“Ini perkumpulan sosial. Semua pengurusnya tidak ada yang dibayar. Untuk apa-apa harus ribut-ribut terus?, tidak ada gunanya,”tandas Danan.
Sementara itu, Edhi Laksmana, ketua Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, organisasi terus berjalan seperti biasanya.
” PRSDP hanya mengurusi persoalan persemayaman kematian, pemakaman anggota, dan masyarakat. Tidak ada tujuan lain-lain,”tandasnya. (mam)
Tinggalkan Balasan