KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan 2 Pasangan Calon

Kediri– Setelah melakukan pencermatan berbagai syarat,baik administrasi maupun tanggapan dari masyarakat,akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan dua pasangan calon. Yakni Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah. Dua pasangan calon tersebut resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gedung KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).

“Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024,” Ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Pria yang akrab disapa Nanang menambahkan,untuk ke-dua calon tersebut selanjutnya berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni pengundian nomor urut.

” Pengundian tersebut akan dilaksanakan pada 23 September 2024,tepatnya pukul 19.00 di Gedung Bagawanta Bahari,” ujarnya lebih lanjut.

Nanang juga menjelaskan untuk dua pasangan calon tersebut pada 24 September juga sudah wajib melaporkan rekening dana kampanye. Dan juga laporan awal dana kampanye.

” Untuk masa kampanye dilakukan selama 60 hari. Mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024,” Paparnya.

Lebih lanjut Nanang juga menerangkan, pihak KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.

“Sudah mengajukan cuti dan Dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat, ”pungkasnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.