Dewan ‘Bungkam’ terkait Mega Proyek Stadion ‘Mangkrak’?

KEDIRI – Kasus mega proyek stadion Kabupaten Kediri ‘ala JIS’ yang kini ‘mangkrak’, macet atau terhenti pembangunannya, dewan Kabupaten Kediri terkesan masih ‘bungkam’, berdiam diri, dan belum memberikan pernyataan apapun. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Antok Prapungka Jaya, yang dikonfirmasi kediri post melalui saluran selulernya, sejak 21 Mei 2024, hingga kini (30/5/2024), belum memberikan respon sama sekali.
Mungkinkah dewan Kabupaten Kediri memang sengaja diam, kurang bersedia melakukan pengawasan terbuka, terkait berbagai aktivitas proyek Pembangunan dan program-pembangunan lain di Kabupaten Kediri? Karena sejak awal seluruh partai di Kabupaten Kediri menjadi pengusung Bupati Hanindhito Himawan Pramana alias Dhito? Sehingga mereka harus berdiam diri atau mendiamkan  jika ada proyek atau pekerjaan pemerintahan yang bersifat kepentingan publik? Apapun yang terjadi dalam proses pemerintahan, dibiarkan? atau ada hal yang lain ? Belum ada kejelasan.

MASIH BANYAK  SEMAK : Bangunan mega proyek stadion Kabupaten Kediri yang kini masih mangkrak atau terhenti pembangunannya  

Sementara itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Kediri, proyek stadion Kabupaten Kediri yang berlokasi di Kawasan Bandara Dhoho itu, tender pelaksanaanya dimenangkan oleh PT. PP Urban, Jl. PB Simatupang, Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp 149.790.000.000 dari nilai pagu proyek yaitu Rp 150 miliar. Artinya, perbedaan antara nilai pagu proyek dengan nilai kesepakatan kontrak, hanya selisih Rp 210 juta.
Saat kediri post mencoba mencari di LPSE, terkait siapa pemenang tender pengawas proyek, tidak menemukan atau setidaknya belum menemukan data tentang tender pengawas proyek stadion Kabupaten Kediri itu. Mungkinkah pengawasan proyek tidak ditenderkan secara terpisah? Siapa atau Lembaga mana pemenang tender pengawas proyek stadioon? Mungkinkah sebuah proyek tanpa pengawas?

Pada LPSE itu, terdaoat lelang dengan bahasa ‘Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Stadion Kediri’. Namun, belum jelas apakah bahasa ini merupakan bahasa lain dari pengawas, yang biasanya muncul di bahasa tender pengawas proyek?
Seperti diberitakan, proyek stadion Kabupaten Kediri di kawasan bandara, kini ‘mangkrak’ atau setidaknya pelaksanaannya terhenti atau macet. Padahal, tidak atau setidaknya belum ditemukan data atau penjelasan di LPSE Kabupaten Kediri, bahwa proyek tersebut adalah proyek multiyears, berkelanjutan dari tahun ke tahun. Sehingga bisa diasumsikan, proyek bangunan itu harus selesai dalam satu tahap tahun pelaksanaan. Betulkah? (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.