Viencie Akui Dokumen PT. Aplus Palsu, Buatan Sendiri

Sidang Dugaan Penipuan PO Bahan Tambang Batu Kapur

KEDIRI- Viencie Setiowati alias Maya, terdakwa kasus dugaan penipuan Purchase Order (PO) pengadaan tambang batu kapur, mengakui bahwa sejumlah dokumen yang dia tunjukkan ke korban, Kristinawati, adalah palsu, dokumen itu buatannya sendiri, seolah-olah resmi dari PT. APlus Pacific sebagai penerima barang. Dokumen itu antara lain dokumen bukti timbang, pengiriman, dan sebagainya.

MENGAKUI DOKUMEN PALSU : Viencie Setiowati alias Maya, digelandang petugas Lapas Kediri usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (25/7/’24)

Dokumen-dokumen palsu itu, digunakan agar Kristinawati terus memberikan dana kepadanya untuk pembelian barang tambang batu kapur yang dikirim ke PT. Aplus Pacific. “Buatan saya sendiri. Karena Kristinawati minta bukti dari PT. Aplus,”ujar Viencie alias Maya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait bukti dokumen yang disita, pada siding lanjutan dugaan penipuan di PN Kota Kediri, Kamis (25.7/2024).

Selain itu, Viencie juga mengakui bahwa uang yang dikirimkan Kristinawati ke dirinya untuk membeli bahan tambang batu kapur itu, juga diberikan ke sejumlah orang atau tidak untuk membeli bahan tambang, dengan berbagai alasan, misalnya untuk fee orang PT. BAT, untuk menggaji orang PT. BAT,   termasuk untuk kepentingan sendiri, misalnya untuk belanja dan menginap di hotel.

Seperti diberitakan, Viencie alias Maya, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pendanaan PO PT. Aplus Pacific Gresik melalui PT. Berkah Alam Transindo (BAT). Karena tidak punya uang, Viencie meminta Kristinawati menjadi pendana dengan perjanjian bagi hasil, yang dijalankan oleh Viencie.  Namun ternyata, kiriman batu kapur yang dikirim Viencie atas nama PT. BAT ke PT. Aplus sangat sedikit, jauh dari jumlah yang dilaporkan ke Kristinawati. Akibatnya, Kristinawati mengakami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, Hartono SH, Penasehat Hukum (PH) Kristinawati, ditemui media usai persidangan, menjelaskan ada banyak keterangan Viencie di muka persidangan yang dinilai tidak sesuai, antara lain terkait perjanjian antara Viencie, PT. BAT, dan Kristinawati. Di muka persidangan, Viencie menyebut, surat perjanjian itu yang membuat Kristinawati. Viencie dan PT BAT hanya tandatangan.

Menurut Hartono, pernyataan Viencie itu dengan kenyataannya terbalik seratus delapan puluh derajat. Justru Kristinawati yang tinggal tandatangan. Karena Kristinawati mengoperasikan komputer saja tidak bisa. Saat ke PT. BAT, konsep surat perjanjian itu disodorkan. “Banyak keterangan yang tidak benar. Ya karena penipu, ya tetap menipu,”jelas Hartono.  (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.