KEDIRI- Sidang pemeriksaan kasus dugaan penipuan atau investasi bodong Madu Lanceng atau Koperasi NMS/NMSI di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan terdakwa Chrisma Ardyansyah, Senin (21/10/2024) gagal digelar atau ditunda, karena ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut sedang menghadiri satu acara di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sidang pemeriksaan saksi-saksi itu, dijadwalkan akan digelar pekan depan, Selasa (29/10/2024). Sidang itu sendiri hanya berlangsung sekitar 5 menit, untuk mengumumkan penundaan sidang pemeriksaan saksi.
DIBORGOL : cHRISMA ARDYANSYAH, Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi Bodong Madu Lanceng saat akan memasuki ruang sidang di PN Kota Kediri
Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan atau investasi bodong Madu Lanceng atau Koperasi NMS/NMSI mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan terdakwa Chrismas Adriyansyah, setelah Mabes Polri yang memeriksa kasus ini, melimpahkan berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sebenarnya, dalam kasus dugaan penipuan investasi Bodong Madu Lanceng ini, Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Chrisma Ardyansyah dan Wahyudi. Hanya saja, berkas tersangka atas nama Wahyudi belum dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga belum bisa dilakukan diajukan untuk disidangkan. Belum jelas, apa alasan Mabes Polri belum melimpahkan berkas Wahyudi ke Kejaksaan.
Pada jadwal sidang itu, Chrisma Ardyansyah terlihat dihadirkan di pengadilan Negeri Kota Kediri dengan tangan diborgol, bersama para terdakwa kasus-kasus yang lain, yang dijadwalkan di hari yang sama. Sampai di depan pintu ruang sidang, borgol Chrisma dibukan. tetapi usai sidang, saat akan dibawa kembali ke Lapas, tangan Chrisma kembali diborgol. Chrisma sendiri didampingi tiga pengacara sekaligus, yaitu Justin Malau SH. MH, Gersong Maukalin SH, MH, dan Martin David Sianturi SH.
Usai sidang yang ditunda itu, Justin Malau SH menjelaskan, pihaknya menyarankan Chrisma untuk tenang, berani, tidak takut dalam menghadapi persidangan ini. “Duit bukan di ddia kok. Tidak salah. Semua korban itu setornya uang ke NMSI, bukan ke Chrisma. Hanya saja, kebetulan dia (Chrisma,red) yang memulai, tapi buka dia yang mengakhiri,”katanya.
Menurut Justin Malau, setelah dia membaca berkas pemeriksaan, tidak ada satu pun korban yang melakukan setoran ke Chrisma, tetapi semuanya ke kantor NMSI. “Dia yang memulai, tetapi siapa yang mengambil duitnya? Kalau dari BAP yang saya baca, tidak ada aliran dana dari korban ke dia,”tandasnya. (mam)
Tinggalkan Balasan