Kontraktor Alun-Alun Tidak Terkena Denda
Menelisik Mangkraknya Proyek Alun-alun Kota Kediri
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
KEDIRI- Kontraktor proyek alun-alun Kota Kediri, yang kini mangkrak, PT. Surya Sarana Sentosa, Sidoarjo, dipastikan tidak akan terkenda denda terkait mengkraknya proyek yang dikerjakannya. Kepastian tidak adanya denda itu, disampaikan Kepala Inspektorat Kota Kediri, M. Muklis.
Menurut Muklis, tidak adanya pengenaan denda bagi kontraktor pelaksana proyek alun-alun, karena posisinya diputus kontrak, bukan karena keterlambatan pekerjaan. “Kalau keterlambat menyelesaikan pekerjaan dari waktu yang disepakati, bisa dikenai denda dengan nilai tertentu, tinggal melihat berapa hari terlambatnya. Kalau ini kan putus kontrak, sudah tidak bisa mengerjakan lagi,”jelas Muklis, saat ditemui Kediri Post di kantornya.
Saat ditanya apakah saat penandatangan kontrak, setidaknya ada semacam uang jaminan di bank, untuk menjamin bahwa kontraktor betul-betul memiliki ketersediaan dana dan ada jaminan jika ada denda, akan terbayar? Muklis mengaku tidak ada uang jaminan di bank dari kontraktor. “Tidak ada. Memang itu tidak menjadi syarat saat kontrak,”tandasnya.
Menurut Muklis, kasus mangkraknya alun-alun ini juga tidak ada korupsinya. Karena belum ada satu rupiah pun yang terbayar ke kontraktor. Sehingga tidak ada kerugian keuangan Negara. “Kan belum ada pembayaran sama sekali. Jadi tidak ada kerugian uang Negara,”kata Muklis.
Meski demikian, Muklis mengakui Pemkot Kediri atau Dinas PUPR, tetap akan membayar pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Hanya saja, berapa nilai pembayarannya, belum ada kepastian, masih menunggu hasil audit dari BPKP. “Kita sudah mengajukan bantuan ke BPKP untuk melakukan audit,”tambahnya.
Jika memang tidak ada korupsi dengan alasan karena belum ada pembayaran, mungkinkah ada peluang munculnya kemungkinan dugaan korupsi terhadap beberapa tahapan proyek alun-alun yang sudah terbayarkan? mulai kemungkinan peluang adanya KKN, peluang kemungkinan adanya pesanan seseorang, atau hal-hal lain di seputaran proyek alun-alun Kota Kediri.
Misalnya terkait kemungkinan dalam kontrak DED, jika ternyata ada kewajiban pemenang tender DED membuat desain gambar? Jika ada kewajiban pemenang DED untuk membuat desain gambar alun-alun, bukankah berarti ada dua pembayaran dalam pembuatan gambar desain? Karena dalam pengakuan Dinas LHKP, gambar desain alun-alun adalah produk Andra Matin. Sedangkan pemenang DED, hanya menentukan jenis bahan bangunan, ukuran bahan, kekuatan bangunan, satuan harga, merk bahan, dan sebagainya.
Salah seorang praktisi hukum di Kota Kediri, sempat mempertanyakan beberapa persoalan yang bisa mencurigakan dan dianggap janggal di sebagian masyarakat.
- Aapakah penunjukan (kontrak) konsultan dalam membuat gambar proyek (sebelum tender) diperbolehkan ?
- Aapakah diperbolehkan penunjukan (kontrak) konsultan pembuat gambar proyek sebagai pendamping terhadap pemenang lelang (pembuat DED) diperbolehkan ?
- Bila diperbolahkan apa landasan hukumnya ?
Belum termsuk sejumlah pertanyaan dan asumsi di masyarakat, terkait peluang kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan