SIDANG KORUPSI GEDUNG RINGINANOM, DIGELAR LAGI

MANGKRAK, TETAP DIRESMIKAN, BAGIYANTO DIVONIS 6 TAHUN

KEDIRI – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, Jawa Timur, tahun 2019 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan terdakwa Imam Atoillah ST, konsultan pengawas.

MASIH MANGKRAK : Bangunan GSG Kelurahan Ringinanom, dugaan korupsinya masih berlanjut di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya

Persidangan dugaan korupsi di Kota Kediri ini, merupakan persidangan tahap II, setelah tiga terdakwa lainnya, yang sudah vonis pada Pebruari 2023 lalu. Mereka adalah

  1. Bagianto Hari Ratmoko, S.T (PPK) : Vonis 6 tahun
  2. Yudhistira Dewa Pribadi, SH (Direktur CV. Sekawan Elok) : Vonis 4,5 Tahun
  3. Aris Dwi Kusuma Negara, S.T (Pelaksana Pekerjaan) :  Vonis 4,5 tahun

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tipikor, kasus dugaan korupsi pembangunan GSG Ringinanom, Kota Kediri, Jawa Timur, ini akan dilaksanakan pada Rabu (15/3/2023) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali SH.

Seperti diberitakan, Pembangunan Gedung Serba Guna Ringinanom, Kota Kediri, mangkrak karena diduga ditinggal kabur oleh CV. pelaksananya, yaitu CV. Sekawan Elok, Jl. Lurah Surodarmo, Nganjuk. Diduga, pada pembangunan gedung terjadi proses dugaan korupsi. Sebab, sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 2020, gedung itu belum selesai, sehingga mangkrak. Yang menarik, meskipun pembangunan gedung itu belum selesai, dalam kondisi mangkrak, tetapi tetap diresmikan oleh Pemkot Kediri.

Pembangunan GSG Ringinanom ini, berdasarkan data di LPSE Kota Kediri, nilai pagunya adalah Rp 2,257 miliar lebih. Namun dalam harga tender terkoreksinya adalah Rp 1,857 miliar lebih. Pembangunan gedung ini, merupakan proyek di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Pantauan kediripost, kondisi GSG Ringinanom ini, Selasa (15/3/2023) masih dalam kondisi masih mangkrak. Pertama, bangunan itu tetap dalam kondisi semula, belum dilakukan penyempurnaan atau penyelesaian. Kondisi atapnya masih terbuka, hanya ada baju ringan, tanpa penutup atap.

Kedua, dinding keliling bangunan itu belum diplester. Sehingga batu bata yang terpasang, masih terlihat jelas. Ketiga, lantai bawah maupun lantai dua bangunan itu, belum ada yang dikeramik. Sehingga masih terlihat jelas sekadar tlasahan. Ke empat, bangunan itu sama sekali belum ada pintunya. Untuk sementara, bangunan itu ditutup dengan seng bekas.

Meski demikian, bangunan itu kadang-kadang dimanfaatkan untuk kegiatan sederhana oleh masyarakat sekitar, antara lain olahraga ringan seperti bola ping pong, senam bersama, maupun sekadar kumpul kumpul.
Kasi Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali SH, saat dikonfirmasi melalui saluran whatsApp, membenarkan adanya jadwal sidang lanjutan kasus dugaan korupsi GSG Ringinanom tersebut. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.