Menelisik Kesimpangsiuran Isu ‘Pungli PPDB’ SMP/SMA Negeri (1)
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah usai. Para siswa baru, kini sudah mulai belajar di kelas masing-masing. Namun, isu, rumor, dugaan, atau apapun sebutannya, adanya semacam indikasi atau tengara ‘jual-beli bangku’ atau dugaan pungli saat PPDB, selalu muncul setiap tahun. Kabar tak sedap tentang masuk sekolah A bayar sekian, sekolah B bayar sekian, dan sebagainya, khususnya SMP dan SMA/SMK selalu muncul. Betulkah ada pungli PPDB? Persoalan seragam sekolah, juga sering jadi pembicaraan, merasa mahal, jauh lebih murah di toko, dan sebagainya. Berikut penelusuran Kediri Post.
————————
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
“Kalau saya gak kuat suruh bayar Rp 7 juta atau Rp 8 juta. Kalau minta Rp 1 juta atau Rp 2 juta ya mungkin masih bisa diusahakan. Wong jalur miskin kok tetap dimintai uang,” ujar salah seorang warga, yang mengaku berusaha memasukkan cucunya di salah satu SMP di Kota Kediri. Entah benar atau tidak apa yang disampaikan warga itu, saat diminta menyebut nama seseorang yang minta uang itu, dia tidak berani menyebut. Saat diminta dokumen atau kwitansi pembayaran, dia tidak bisa menunjukkan.
Pengakuan serupa, sering kita dengar. Tetapi pengakuan-pengakuan seperti itu, secara hukum positif harus disebut hoax, karena tidak ada bukti dokumen, hanya isu, hanya rumor, yang mungkin sengaja dimunculkan karena kecewa cucunya tidak bisa masuk sekolah negeri yang diinginkan. Meskipun, peluang kemungkinan apa yang disampaikan ada sedikit benarnya, tetap terbuka.
Secara pribadi, saya sendiri tidak berani menyebut apa yang disampaikan itu benar atau salah. Setengah benar atau setengah salah. Bisa jadi, dia minta tolong seseorang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan, lalu orang dimintai tolong itu minta upah atau imbalan, baik ‘orang dalam’ maupun ‘orang luar’.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Kediri, melalui web PPDB 2024, bahwa seluruh layanan di Dinas Pendidikan Kota Kediri, gratis. Untuk PPDB, ada 4 jalur yang bisa ditempuh masyarakat, yaitu jalur Afirmasi atau Miskin, jalur Prestasi Karakteristik (Prestasi dan bakat kemampuan,red), jalur Inklusi (orang berkebutuhan khusus, cacat,red), dan zonasi (jarak rumah dengan sekolah,red). Lalu, bagaimana teori dan praktik di lapangan?
Di luar 4 jalur itu, masih ada 2 jalur khusus lagi, yaitu jalur kemitraan (anak kandung dan anak angkat pekerja di sekolah masing-masing,red), dan jalur PPO (perpindahan pekerjaan orang tua, khususnya TNI/Polri dan BUMN pusat,red). Secara resmi, jalur kemitraan tidak berlaku untiuk keponakan atau saudara dekat yang lain. Khusus anak kandung dan anak angkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, saat dikonfirmasi kediri post, membenarkan adanya beberapa jalur masuk sekolah atau PPDB tersebut. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan