Rekapitulasi di KPU, Potensial Memanas
KEDIRI- Rekapitulasi hasil suara di KPU Kabupaten Kediri, khususnya terkait dengan Dapil III, Kepung, Puncu, Kandangan (KPK), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis malam (29/2/2024), prediksi berpotensial memanas. Mengingat, ada laporan dari kubu salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKB, Ahla, ke Bawasalu, tentang adanya dugaan penggelembungan suara yang cukup besar di salah satu Caleg, hingga bisa mempengaruhi siapa yang harus duduk di kursi dewan.
Saat melaporkan ke Bawaslu, Ahla sempat meminta agar ada hitung ulang di 2 desa, yaitu Desa Krenceng dan Desa Kepung, Kecamatan Kepung. Namun, rekomendasi dari Bawaslu bukan dihitung ulang, tapi dilanjut dengan membaca foto dokumen yang diunggah, disandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing Caleg.
Anwar Ansori, anggota KPU Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu, terkait laporan dugaan penggelembungan suara itu. Inti rekomendasi Bawaslu, pencermatan terhadap C hasil. Sanding dokumen dari PPK, Panwascam, dan saksi saksi. “Jika ada hal lain, kita akan meminta lagi rekomendasi dari Bawaslu,”ujar Anwar.
Apakah itu berarti tidak dibacakan lagi mulai C1 dari masing-masing TPS. “Ya dimulai dari itu, tapi memakai dokumen fotonya,”jelasnya.
Apakah itu yang dimaksud adalah dokumen yang sudah diunggah di Sirekap? Menurut Anwar, bukan dari Sirekap. Mengingat, Sirekap kecamatan sudah finalisasi dan dilaporkan ke KPU. “Maka, nanti perbaikannya di rekapitulasi kabupaten,”tandas Anwar.
Sementara itu, Ahla, Caleg PKB yang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu, mengaku siap menghadapi penghitungan rekapitulasi di KPU Kabupaten Kediri. Mengingat, dia sudah memegang data-data C hasil di masing-masing TPS. “Kita siap mengawal bersma-sama rekapitulasi di KPU. Kita sudah pegang datanya,”kata Ahla. (mam)
Tinggalkan Balasan