Serial Diskusi Kediri Post (2)
Perlu Audit Investigasi, Dewan dan APH Harus Bertindak
Situasi politik di Kota Kediri, Jawa Timur, yang dinilai kurang kondusif, sangat ‘sepi peminat’ adem ayem tanpa dinamika yang berarti, tidak banyak muncul kandidat calon pemimpin dengan kapasitas memadai, terkesan ‘takut’ untuk muncul, menjadi situasi yang tidak biasa dibanding dinamika politik pada Pilkada sebelumnya. Rumor berkembang bahwa banyak kandidat yang memiiki kapasitas cukup, tersandera hukum, sehingga yang muncul adalah kandidat dengan kapasitas diragukan. Semenrara, Kota Kediri sedang menghadapi persiapan menjadi Ibu kota Provinsi.
Kediri Post, menggelar diskusi ‘Kasus Alun-Alun, Perselingkuhan Hukum dan Politik?’ yang menghadirkan praktisi hukum Danan Prabandaru SH, Anggota DPRD Kota Kediri dari PKS, Ayub Hidayatullah, Sekretaris KNPI Bagus Wibowo SH, dan Dosen IAIN Tulungagung, Dr. Syamsul Umam. Berikut laporannya.
—————————-
Melihat kondisi mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri, dalam pandangan Danan Prabandaru SH, praktisi hukum di Kediri, dia yakin ada masalah. Dia memberi gambaran, sebagaimana kita membangun rumah, pemilik mengundang pemborong lalu menjelaskan uangnya berapa, gambarnya bagaimana, cara pembayarannya bagaimana, apakah per termin, dasarnya waktu atau dasarnya hasil kerja, atau bayar belakang yaitu full finansiring? “Kalau uang sudah habis tapi bangunan belum jadi? Bermasalah atau tidak? Pasti bermasalah, Atau sebaliknya, yang belum keluar tapi bangunan berhenti, apa sebabnya?,”katanya.
Permasalahan bangunan mangkraknya seperti itu, lanjut Danan, bisa diketahui melalui audit investigasi. Apa peran DPRD Kota? DPRD Kota Kediri harus bertindak, tidak perlu menunggu laporan. Melihat bangunan mangkrak, berhenti, ya harus bertindak, harus dipanggil. “DPRD dan APH (Aparat Penegah Hukum, kejaksaan dan polisi,red), tidak perlu menunggu laporan. Harus dipanggil ini, dimintai keterangan”tandas Danan.
Menurut Danan, kalau yang memanggil DPRD Kota Kediri, pasti akan mengedapankan sisi politisnya. Sedangkan APH bisa memanggil semua pihak, melakukan audit investigasi, mulai perencanaan, Perda, DED, dan sebagainya, ada suap menyuap atau tidak ini ? Sehingga penangannya tuntas. Dari hulu sampai hilir. “Apakah pejabat terdahulu terlibat atau tidak, bisa diketahui dari audit investigasi. Setelah itu, bisa dilakukan audit forensik,”katanya.
Jika semua diproses dari awal melalui audit investigasi hingga audit forensik, sebenarnya untuk mengetahui persoalan mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri sangat mudah. “Mudah sebenarnya, tingga mau atau tidak (melakukan,red),”tandas Danan.
Danan menilai, pengaruh politik dari kasus mangkraknya proyek alun-alun, diduga semua digantung. Tidak ada calon walikota yang berani maju. Karena situasinya tidak kondusif. Ini mirip-mirip dengan jembatan Brawijaya dulu. “Ada bedanya sedikit,”tambahnya.
Agar semua pihak tidak ada yang takut, APH harus segera bertindak. Dewan juga bisa membentuk Pansus. Dewan tidak perlu takut kalau mereka memang bersih. “Kalau dewan memang bersih, mengapa takut?,”tandas Danan.
Meski demikian, Danan tidak berani mengatakan ada korupsi di kasus alun-alun. Karena dia tidak tahu apakah sudah ada audit investigasi atau belum. “Apakah BPK sudah audit atau belum? Semuanya tidak jelas. Sehingga semua menduga-duga, semua saling curiga,”katanya. (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan