Penandatanganan Kontrak Akhir Desember 2017, Megaproyek Rp 1,9 Triliun  Belum Dikerjakan

Agus Irianto

NGANJUK –   Penandatanganan kontrak megaproyek pembangunan Waduk/Bendungan Semantok, antara pemerintah dengan pelaksana atau rekanan dari dua PT. Brantas Abipraya dan PT. Hutama Karya, dilakukan pada akhir Desember 2017. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda akan dilakukannya kegiatan pembangunan fisik yang bernilai sekitar Rp 1,9 triliun itu.

Informasi didapat, belum dimulainya pekerjaan megaproyek yang menempati dua desa yakni Desa Tritik dan Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupten Nganjuk ini, lantaran masih terkendala dengan pembebasan lahan atau ganti rugi lahan dan relokasi.  Akan tetapi, pihak rekanan pernah melakukan kegiatan pengukuran tak lama setelah penandatangan kontrak.

Menurut keterangan warga setempat, sebelum dilakukannya pembangunan fisik pihak pelaksana terlebih dahulu harus mengembalihan lahan tempat Bendungan yang akan dibangun. Sebab, lahan tersebut sebelumnya adalah lahan hutan produksi yang dikelola perum perhutani KPH Nganjuk dan lahan pemukiman warga setempat.

“ Saya dan semua warga di sini sudah mendengar akan adanya rencana akan dibangun Bendungan. Tapi, kami  belum tahu terutama soal nilai ganti rugi dan relokasi yang dimaksut. Sebab, sampai sekarang belum ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak pemerintah desa, “ kata, Agus Irianto, warga Desa Sambikerep, Senin, (18/7).

Informasi proyek pembangunan Bendungan Semantok, kata Agus lebih lanjut, sudah diketahui oleh warga sejak dua tahun lalu. Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti persisnya lokasi pembangunan dan kapan pekerjaan itu dimulai.

“ Dulu, ada beberapa orang yang mengaku dari pihak PT (rekanan-red) melakukan pengukuran. Tapi setelah itu belum ada lagi,” ungkapnya.

Berdasar data didapat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk megaproyek pembangunan Bendungan Semantok, totalnya sekitar Rp. 1,9 triliun. Namun, proses pelaksanaanya dibagi menjadi dua paket pekerjaan.

Yakni, paket I dimenangkan PT Brantas Abipraya dengan kontrak senilai Rp. 909,722 miliar. Sedangkan, paket II dimenangkan oleh PT. Hutama Karya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 840,202 miliar.

Bendungan Sementok, direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 17.63 meter kubik, sehingga dapat mengairi lahan seluas 1554 hektar. Dan, menghasilkan listrik sebesar 1,01 mege watt.

Adapun rincian pembangunan, luas bendungan 412 hektar, tanah perhutani 372 hektar dan  tanah warga 40 hektar. Jumlah warga  terdampak pembangunan bendungan Semantok sebanyak 108 kepala keluarga, tepatnya di dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep. Sedangkan di Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik,  ada sebanyak 67 kepala keluarga.

 

Sekadar diketahui,  presiden Joko Widodo memang menargetkan pembangunan empat waduk besar di Jawa Timur, masing-masing waduk Semantok, Bagong, Lesti dan Waduk  Wonodadi. Khusus untuk waduk Semantok Nganjuk, rencananya akan dibangun dengan luas mencapai 700 hektare atau tiga kali lebih besar dari waduk kali bening di madiun. (an/wan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.