Kediri- Orang yang memakai Celana Cingkrang dan bercadar lum tentu bisa dicap sebagai radikalisme. Bahkan ada kelompok Islam yang justru menggunakan celana cingkrang,tapi malah menolak dan menentang radikalisme. Mereka adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Berdasarkan halaman resmi LDII, kalau celana cingkrang adalah suatu anjuran agama. Sesuai dengan Hadis Nabi Shallallhu’Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Dalam hadis tersebut Nabi telah menjelaskan bahwa mereka yang memakai sarung melebihi mata kaki erat golongan dengan orang sombong.
Bukti kalau LDII menentang radikalisme yakni pada 2012 lalu. Saat itu LDII meneken memorandum of understanding (MoU) dengan PBNU untuk menangkal radikalisme. Dan pada 2018 lalu, Presiden Jokowi juga hadir dalam Rakernas LDII untuk membuka ‘ LDII untuk NKRI’.
Ketua LSM Insani Bangsa Mustaid menjelaskan,kalau celana cingkrang dan bercadar tidak ada kaitannya dengan radikalisme. Karena celana cingkrang adalah suatu keyakinan dalam ajaran agama.
Menurutnya kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekapresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agama.” Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara, bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu,” ujarnya.
Mustaid juga menjelaskan penggunaan celana cingkrang dan cadar merupakan bentuk ekspresi keagamaan, dan hal itu tidak bisa dilarang.” Jangan sampai upaya menangkal radikalisme menghambat kebebasan berekspresi umat beragama,karena itu dijamin dalam UUD 1945. Jadi cara persuasif dan edukatif harus dikedepankan pemerintah,” ujarnya lebih lanjut.
Dia mengatakan, gerakan radikalisme ada dan tidak bisa dipungkiri. Namun, aparat mau pun Pemerintah harus mampu mem-filter dan melihat secara objektif mana gerakan radikal dan mana yang tidak.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.
“Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi.
“Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka… kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda,” tegas Fachrul Razi.
Selain itu, Fachrul juga mengungkit soal mereka yang memakai celana cingkrang. Menurutnya, meskipun di agama tidak dilarang, ada aturan soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
“Kemudian masalah celana-celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai, bisa, misalnya di tentara, ‘Kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat.(bad)
Tinggalkan Balasan