Lanjutan Korupsi Kominfo, Kejaksaan Periksa Dewan?

KEDIRI – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kediri, direncanakan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, sebagai lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, program Penyebaran Informasi Publik (PIP) 2019. Kepastian akan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan itu, disampaikan oleh Roni SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (8/6/2022), saat ditanya sejumlah wartawan usai konferensi pers terkait Resolusi Justice (RJ) di kantor Kejari. “Kita sedang mengajukan surat ijin ke Gubernur Jawa Timur,”ujar Roni di hadapan sejumlah wartawan.

RONI SH : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Seperti diberitakan, majelis hakim Tipikor di Surabaya sudah memvonis 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana PIP di Kominfo Kabupaten Kediri, yaitu Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo dan Sunartis, Kabid PIP. Pada persidangan tersebut, beberapa saksi menyebutkan bahwa aliran dana PIP itu sebagian mengalir ke beberapa anggota dewan. Setidaknya, ada sekitar 4 anggota dewan yang disebut dalam persidangan, mereka ada S, S, W, dan M. Penyerahannya, ada yang diberikan di rumah, di tempat kegiatan, dan ada yang diambil melalui kurir.

Terkait pemeriksaan beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri, sempat muncul isu bahwa sebagian dari mereka sudah diperiksa. Tetapi Roni menegaskan bahwa surat ijin pemeriksaan terhadap para anggota dewan itu sudah diluncurkan. Roni belum bisa memastikan kapan para  anggota dewan itu akan diperiksa. “Kan ada aturan tersendiri terkait pemeriksaan anggota dewan, tidak seperti masyarakat biasa. Surat ijin sudah diluncurkan,”tegasnya.

Selain itu, Roni juga tidak menyebut siapa saja nama para anggota dewan yang sedang diajukan surat ijinnya untuk diperiksa itu. Tetapi dia membenarkan soal adanya dugaan sebagian dana PIP itu mengalir ke sejumlah anggota dewan, khususnya dalam persidangan.

Menurut Roni, dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi PIP di Dinas Kominfo itu, sudah ada 12 saksi yang diperiksa, baik dari internal Dinas Kominfo maupun pihak ketiga. Hanya saja, Roni tidak menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa kejaksaan. “Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,”tandasnya. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.