Korban Koperasi Lanceng, Geruduk Polres Kediri Kota (5)
KEDIRI – Jika polisi merasa kurang bukti atau merasa tidak bisa mencari alat bukti yang cukup, satu kasus mestinya dihentikan, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Ini demi kepastian hukum. Jangan sampai satu masalah dibiarkan menggantung.
“Bisa diterbitkan SP3. Cuma alasannya apa? alasannya tepat atau tidak?, nanti bisa diuji di pra peradilan. Jangan sampai masalahnya terkatung-katung,”ujar Samsul Arifin SH, praktisi hukum di Kediri, mengomentari berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan ‘investasi bodong’ Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI)..
Seperti diberitakan, sekitar 60 orang korban Koperasi NMSI menggeruduk Polres Kediri Kota, Kamis (9/6.2022), menanyakan tindaklanjut perkara koperasi NMSI, yang dilaporkan oleh Lalu Ahmad Baiquni, sekretaris koperasi, terhadap Cristian Anton Hadrianto alias Anton, ketua koperasi, yang diduga melarikan sebagian uang nasabah atau mutra. Sudah sekitar 1,5 tahun, kasus itu belum jelas perkembangannya.
Samsul menilai, persoalan Koperasi NMSI itu repot, karena yang melaporkan adalah pengurus. Sangat mungkin, situasi pengurus berkecenderungan membela pengurus lain. Mengingat, antar pengurus selalu ada keterkaitan. “Kan lucu, pengurus melaporkan pengurus. Umumnya, pengurus satu dengan pengurus lain kecenderungannya saling membela. Kalau pengurus yang melaporkan tidak aktif menanyakan ke polisi, ya tidak diketahui perkembangan kasusnya,”tandasnya.
Menurut Samsul, sebaiknya para korban yang merasa dirugikan melaporkan sendiri-sendiri. Sehingga ada kewajiban polisi untuk menyampaikan perkembangan laporannya ke pelapor. Sehingga bisa mengetahui sampai dimana perkaranya. “Kewajiban polisi memang memberitahukan perkembangan perkaranya ke pelapor, bukan kepada orang lain,”jelas Samsul.
Samsul juga menilai, kekurangan bukti yang didapat polisi, sebaiknya disampaikan terbuka ke para korban. Mengingat para korban itulah yang paling berkepentingan terhadap kasus itu. Selain itu, para korban juga bisa membantu mencarikan bukti tambahan atau saksi yang diperlukan oleh polisi. “Kalau penangannya tidak terbuka, justru bisa menimbulkan berbagai penafsiran masyarakat, khususnya para korban,”tambahnya.
Selain itu, polisi juga bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi keuangan para pengurus koperasi, jika ada indikasi mereka bekerjasama hingga merugikan para nasabah.
Sementara itu, di hadapan para perwakilan korban koperasi NMSI, KBO Reskrim Polres Kediri Kota, Ipda Indra Maret menjelaskan korban yang merasa dirugikan bisa melaporkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. “Bisa, bisa (melaporkan,red) bersama-sama atau sendiri,”jelasnya.
Sedangkan para sebagian korban, saat pertemuan itu mengaku ada yang sempat ditolak laporannya oleh petugas, dengan alasan sudah ada yang melapor. Hanya saja, perwakilan korban itu tidak mencatat nama polisi yang menolak laporan itu dan tidak memotret atau merekam saat laporan ditolak. (mam/BERSAMBUNG)
Tinggalkan Balasan