NGANJUK – Setelah menjalani rankaian persidangan cukup lama, akhirnya dua pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah divonis majelis hakim setempat dengan hukuman enam bulan penjara sebagai terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja, vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
Ke dua pejabat Pemkab Nganjuk tersebut, yakni suhariyono, sebagai Kabag Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat Pemkab Nganjuk (non-aktif) dan Suprapto, Kabid Penindakan Satpol PP (non-aktif). Putusan yang dibacakan Hakim majelis dinyatakan inkrah setelah jaksa dan pihak terdakwa menerima vonis tersebut.
Dalam sidang putusan, dua pejabat Pemkab Nganjuk non-aktif ini dinyatakan bersalah karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang ini dijerat pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Putusan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
Sekadar dikethui, kasus ini terungkap setelah dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut digerebek Satreskiba Polres Nganjuk saat keduanya tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan milik Suhariyono, tepatnya di Perumnas Candirejo Blok P Nomor 12 Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Juli 2017 lalu.
Usai persidangan, Sigit Joko Purnomo, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut.
” kami menerima dan tidak akan mengajukan banding,” katanya singkat, saat diwawancarai sejumlah awak media yang meliput jalannya sidang putusan tersebut. (an/kp)
Tinggalkan Balasan